free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPUPRPKP Kota Malang Tegaskan Kavling 21 Sigura-gura Residence Akan Dibongkar

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Dec - 2024, 16:32

Placeholder
Kavling 21 Sigura-gura Residence yang seharusnya PSU tetapi beralih fungsi menjadi hunian (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terus melanjutkan kasus Sigura-gura Residence. Dalam hal ini, DPUPRPKP akan tetap berpatokan pada site plan awal.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang saat ini menguasai rumah kavling 21 Sigura-gura Residence.

Baca Juga : Pita Kejut Tuai Pro dan Kontra di Jalan Terusan Dieng, Unmer Buka Suara

Pada pemanggilan pertama, Lukman mengaku pihak tersebut tidak membawa berkas yang dibutuhkan. Sehingga, pada Rabu (11/12/2024) kemarin, DPUPRPKP Kota Malang melakukan pemanggilan kedua.

“Jadi pada rapat itu sebenarnya kita ingin mengklarifikasi karena yang bersangkutan atau saudara H, selaku yang memiliki penguasaan lahan fisiknya dari dia itu mengaku punya Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Lukman.

Berdasarkan cerita dari H, Lukman membeberkan bahwa hal itu dimulai pada tahun 2006 lalu. Selanjutnya, saat ini H menguasai bangunan fisik dengan dasar kuasa jual.

Akan tetapi, Lukman mengaku tidak ingin akan drama pada polemik yang terjadi saat ini. Karena, pihaknya juga akan memberikan triger kepada pengembang perumahan agar tidak semena-mena kepada masyarakat.

“Kami berprinsip berpegang teguh pada site plan, karena site plan itu adalah acuan kita untuk menagih PSU yang belum diserah terimakan,” tegas Lukman.

“Ya kalau kita mengacu site plan yang ada seharusnya dikembalikan menjadi fasilitas umum, kavling 21 itu di site plan tahun 2006 disebutkan bahwa itu adalah kavling untuk mushola ya kembali ke fungsinya sebagai musala bukan  rumah tinggal,” imbuh Lukman.

Sebelumnya, Lukman mendengar pengakuan bahwa H merasa bangunan rumah itu dibeli dari salah satu bank saat itu. Bahkan, rumah tersebut dibeli dengan kelengkapan surat perikatan jual beli melalui notaris.

Baca Juga : Melalui Inovasi Samber Petir dari Pemdes Tunjungtirto, Pemkab Malang Jadi Terinovatif I dalam Inotek Award 2024

“Tadi disampaikan dokumen-dokumen itu kepada kami, menurut teman-teman BPN sertifikat itu memang sesuai dengan data yang ada di BPN. Untuk surat-suratnya juga atas nama orang lain, bukan H. Jadi dia itu orang jual beli memang pengakuannya,” beber Lukman.

Saat ini, Lukman mengaku telah memiliki salinan surat-surat yang dimiliki H. Dalam hal ini kelengkapan bangunan fisik kavling 21.

“Suratnya sudah dibawa dan ditunjukkan ke kami. Dan kami minta copy nya kemudian akan kita tindak lanjuti. Intinya kami tetap meminta serah terima (PSU) kepada pemerintah kota,” ungkap Lukman.

Langkah selanjutnya, Lukman akan melakukan koordinasi dengan internal DPUPRPKP, selanjutnya bersama OPD terkait dilingkungan Pemkot Malang dan instansi vertikal seperti BPN.

“Kami akan koordinasi internal dulu di Pemerintah Kota Malang dan OPD jajaran. Kemudian kami akan komunikasi dengan instansi vertikal BPN terkait dengan segala macamnya proses perubahannya, karena kita belum tahu persis,” tukas Lukman.


Topik

Pemerintahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang Sigura-gura Residence Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni