JATIMTIMES - Dua pahlawan demokrasi di Kabupaten Malang meninggal saat bertugas pada serangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Para almarhum meninggal karena kesetrum saat terjadi bencana banjir hingga kecelakaan saat proses distribusi logistik.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebut, identitas masing-masing korban bernama Saifudin. Almarhum merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 07 di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Jelang Piala Kemenpora Sepak Bola Amputasi, Kapolresta Malang Kota Serahkan Bantuan Tongkat Siku
"Yang bersangkutan meninggal dunia setelah bertugas pada 27 November 2024 akibat tersengat aliran listrik saat bencana banjir di Gajahrejo, Gedangan," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, dalam konfirmasinya pada Rabu (11/12/2024).
Sementara satu korban lainnya bernama Iyan Hartono. Almarhum merupakan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Sebagaimana diberitakan, almarhum meninggal dunia saat proses distribusi logistik Pilkada serentak 2024 lalu. "Almarhum meninggal pada 5 Desember 2024 akibat mengalami kecelakaan lalu lintas usai terserempet kendaraan R4 (mobil) ketika distribusi logistik," terang Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini.
Hingga Rabu (11/12/2024), Dika menyebut, tidak ada petugas KPPS maupun Petugas Ketertiban TPS yang mengalami sakit ketika maupun paska menjalankan tugasnya. "Tidak ada laporan petugas yang sakit," imbuh Dika.
Sementara itu, terhadap pihak korban meninggal telah diserahkan klaim jaminan kematian kepada perwakilan ahli waris. "Agenda berlangsung pada 9 Desember 2024 di Rayz UMM Hotel Malang," ucap Komisioner KPU Kabupaten Malang yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Hadiri Pisah Kenal Komandan Kodim 0809 Kediri
Disampaikan Dika, penyerahan klaim jaminan kematian kepada perwakilan ahli waris secara simbolis turut dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah. Penyerahan simbolis tersebut berlangsung bersamaan dengan penerima manfaat lainnya yang turut terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk almarhum Saifudin mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta. Sedangkan untuk almarhum Iyan Hartono menerima biaya pemakaman Rp 10 juta karena tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris," pungkas Dika.