JATIMTIMES - Suara lantang membelah udara di halaman Kejaksaan Negeri Kota Blitar pada Rabu pagi, 11 Desember 2024. Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) bersama Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) berdiri tegak, berorasi di bawah terik matahari.
Mereka membawa spanduk besar bertuliskan, “Tangkap, Seret, Adili Koruptor! Sita Harta Hasil Korupsi”. Aksi ini digelar sebagai respons terhadap Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember.
Baca Juga : Langkah Awal Mas Ibin: Temui Menteri ESDM dan Kepala BKKBN untuk Bangun Kota Blitar
Ketua KRPK, M Trijanto, dalam orasinya menegaskan bahwa korupsi masih menjadi momok menakutkan di negeri ini. "Kita melihat bagaimana korupsi menjalar di semua lini. Lebih parah lagi, ada indikasi kuat praktik mafia hukum yang melemahkan penegakan keadilan," kata Trijanto dalam pernyataannya. Menurutnya, penanganan korupsi di Indonesia masih sering tebang pilih dan penuh konspirasi.
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menyasar dua titik, yakni Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Kedua institusi ini diminta mempercepat penanganan berbagai laporan dugaan korupsi yang selama ini diajukan masyarakat.
Dalam momentum aksi tersebut, KRPK menyoroti dua kasus korupsi besar di wilayah Blitar. Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Blitar tahun anggaran 2022. Trijanto menyebut, meski sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, namun beberapa aktor utama yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut belum tersentuh hukum. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 470 juta dari total anggaran sekitar Rp 1,5 miliar.
Kasus kedua yang disoroti adalah dugaan korupsi di PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022. Mantan Direktur PDAM berinisial YW telah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi proyek pengeboran sumur senilai Rp 1,9 miliar. Namun, menurut KRPK, penanganan kasus ini masih belum menyentuh beberapa oknum penting.
“Kita mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti hanya pada satu orang. Ada aktor lain yang harus segera diperiksa dan diproses,” tambah Trijanto.
Aksi ini juga mengangkat dugaan korupsi lain, seperti pengelolaan dana hibah, penerangan jalan umum (PJU), dan pencatatan ganda aset kendaraan di Kabupaten Blitar. Semua laporan ini disebut berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
M Trijanto juga menyinggung lemahnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara nasional. Ia menyebut kasus buronan Harun Masiku sebagai contoh kegagalan sistem hukum. "Harun Masiku sudah bertahun-tahun menjadi simbol ketidakmampuan negara menangkap koruptor besar," ujarnya.
Menurut data yang ia kutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung menangani 789 kasus korupsi, sedangkan KPK hanya 13 kasus. Kesenjangan ini, lanjut Trijanto, menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas lembaga antirasuah. "Publik butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji," tegasnya.
KRPK bersama FMR meminta Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar untuk mempercepat penanganan laporan yang telah diajukan. Mereka juga menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan akuntabel.
Selain menyoroti kasus lokal dan nasional, aksi ini juga mengangkat isu mafia hukum yang dinilai menjadi penghambat penegakan keadilan. "Ada oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi. Ini harus dihentikan," tegas Trijanto. Menurutnya, mafia hukum adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga tuntas.
KRPK mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum di Indonesia. Mereka menyerukan lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim untuk mengambil peran aktif dalam memulihkan integritas hukum. “Tanpa evaluasi mendalam, mafia hukum akan terus tumbuh dan merusak sistem keadilan kita,” katanya.
Baca Juga : Waspada Puncak Musim Hujan, Kota Blitar Perkuat Sinergi Penanganan Bencana
Aksi demonstrasi ini diakhiri dengan penyerahan sejumlah laporan resmi terkait dugaan kasus korupsi di Blitar. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar menerima laporan tersebut. Namun, tidak ada komentar resmi yang diberikan oleh pihak kejaksaan terkait tuntutan para demonstran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Prabowo Saputro, menyatakan apresiasinya terhadap aksi yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ya, kami berterima kasih. Ini merupakan bentuk dukungan bagi jajaran Kejaksaan Negeri Kota Blitar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa dukungan ini juga menjadi bahan evaluasi untuk segera menuntaskan berbagai penanganan kasus korupsi. Ia menjelaskan, selain kasus korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kejaksaan juga tengah mendalami kasus-kasus lainnya.
"Selain kasus korupsi IPAL, kasus-kasus yang lain juga kita tangani. Tapi masih dalam pendalaman," ungkapnya. Menurutnya, kasus IPAL menjadi prioritas karena sudah lebih dahulu memasuki tahapan lanjutan. "Ya karena yang maju pertama ini IPAL, kita naikkan IPAL terlebih dahulu. Dan yang lain dalam proses," tambahnya.
Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang bahaya laten korupsi yang masih mengakar di Indonesia. Namun, aksi damai KRPK dan FMR ini juga menjadi cermin bahwa publik tidak akan tinggal diam melihat lambannya penanganan kasus korupsi.
“Momentum ini harus jadi refleksi bagi semua elemen bangsa. Jangan biarkan korupsi merajalela, baik di tingkat nasional maupun daerah,” tutup Trijanto.
Dengan suara lantang dan tuntutan yang jelas, aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi yang terus menghantui negeri ini. Di tengah langkah terseok-seok aparat hukum, suara dari jalanan seperti yang dilakukan KRPK dan FMR hari ini menjadi pengingat keras bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada janji-janji kosong.
Aksi ini menggarisbawahi pentingnya integritas penegak hukum dan keterlibatan semua pihak dalam memberantas korupsi. Di tengah banyaknya tantangan, harapan untuk keadilan masih bergantung pada keberanian publik dalam menyuarakan kebenaran.