JATIMTIMES - Ghibah adalah salah satu perilaku yang dilarang keras dalam ajaran agama Islam. Namun, dengan tujuan tertentu dengan niat yang baik, ada bentuk-bentuk ghibah yang diperbolehkan.
Larangan ghibah ini dijelaskan dalam salah satu ayat Al-Qur'an. Bahkan, ghibah diumpamakan seperti memakan daging saudaranya yang sudah mati. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hujurat ayat 12,
Baca Juga : Sampai Akhir 2024, Tercatat 35 Cabor Resmi Jadi Anggota KONI Banyuwangi
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
Meski begitu, tidak semua ghibah dilarang. Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan dan tidak menimbulkan dosa.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ustaz Hannan Attaki, dimana ia menjelaskan bahwa ada kondisi tertentu di mana ghibah diperbolehkan. Menurutnya, ghibah yang diperbolehkan adalah ketika ada kemungkaran yang membahayakan orang lain.
"Ada ghibah yang dibolehkan, yaitu ketika ghibah itu terkait dengan kemungkaran yang bisa membahayakan orang lain," jelasnya, seperti dikutip dari channel YouTube @Almuinu, Rabu (11/12/2024).
Ghibah dalam hal ini bertujuan untuk melindungi individu atau kelompok dari bahaya yang mungkin timbul akibat perbuatan orang yang dibicarakan.
Salah satu contoh ghibah yang dibolehkan adalah membicarakan keburukan seseorang yang sifatnya merugikan banyak pihak, seperti perusahaan atau teman-teman di sekitarnya.
Dalam hal ini, ghibah dimaksudkan untuk mengingatkan atau memberikan peringatan kepada orang lain agar tidak menjadi korban dari tindakan tersebut.
Ustaz Hannan Attaki kemudian menegaskan bahwa dalam kondisi ini ghibah diperbolehkan asal tidak berlebihan. "Ghibah itu boleh selama tidak berlebihan," ujarnya.
Adapun berlebihan yang dimaksud adalah ketika pembicaraan keburukan seseorang melampaui batas atau mengarah kepada hal-hal yang tidak relevan dengan kemungkaran yang dibicarakan.
Ia juga menjelaskan bahwa batasan ghibah yang diperbolehkan adalah hanya diucapkan kepada orang-orang yang memang membutuhkan informasi tersebut.
"Porsinya hanya untuk orang yang mendengarnya dan memang membutuhkan," ungkap Ustadz Hanan. Dengan kata lain, pembicaraan ini tidak disebarluaskan ke orang yang tidak berkepentingan.
Baca Juga : Mulai 2025, Beban Administrasi Guru akan Berkurang
Ghibah yang diperbolehkan ini juga memiliki tujuan positif, yaitu untuk mencegah kemungkaran dan melindungi orang lain dari dampak negatif.
Dengan demikian, pembicaraan ini tidak disebarluaskan kepada orang yang tidak memiliki kepentingan. Ghibah yang diizinkan ini juga memiliki tujuan yang positif, yaitu untuk mencegah kemungkaran dan melindungi orang lain dari dampak yang merugikan.
Dalam ajaran Islam, salah satu prioritas adalah menjaga keamanan dan kesejahteraan umat. Sehingga ghibah dapat dipahami sebagai bentuk peringatan dalam konteks ini.
Ustaz Hannan Attaki menegaskan meskipun ghibah diperbolehkan dalam kondisi tertentu, umat Islam harus tetap waspada dan menjaga niatnya. Ghibah yang diizinkan seharusnya bertujuan untuk kebaikan, bukan untuk merendahkan atau menjatuhkan orang lain.
Oleh karena itu, niat dan tujuan dari ghibah harus selalu jelas dan berfokus pada kemaslahatan. Lebih jauh, Ustaz Hanan Attaki memberikan contoh konkret mengenai situasi di mana ghibah diperbolehkan.
Contohnya, jika ada individu di tempat kerja yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau rekan-rekannya membahas masalah tersebut dengan atasan untuk mencari solusi dianggap sebagai ghibah yang sah.
Selain itu, dalam konteks persahabatan, jika seorang teman memiliki kebiasaan buruk yang dapat membahayakan orang lain, memperingatkan lingkungan sekitar agar lebih waspada juga termasuk ghibah yang diperbolehkan.
"Apabila kemungkaran tersebut mengancam keamanan atau kesejahteraan orang lain, kita memiliki kewajiban untuk memberi peringatan," jelas Ustaz Hanan.
Ustaz Hanan Attaki juga mengingatkan meskipun ghibah diperbolehkan dalam situasi tertentu, ada batasan yang perlu diperhatikan. Tidak semua hal negatif tentang seseorang perlu diungkapkan; hanya hal-hal yang benar-benar relevan dan signifikan yang seharusnya dibahas.
Menurut Ustaz Hanan Attaki pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan ghibah bahkan dalam konteks yang diizinkan. Ia mengingatkan agar umat Islam tidak sembarangan memanfaatkan kesempatan ini untuk membicarakan keburukan orang lain tanpa alasan yang kuat dan bermanfaat bagi banyak orang.