free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Mulai 2025, Beban Administrasi Guru akan Berkurang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Dec - 2024, 15:42

Placeholder
Potret guru di Indonesia saat mengajar. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Efektif mulai 1 Januari 2025, para guru di Indonesia tidak lagi dibebani tugas administrasi yang rumit. Mereka tidak perlu lagi memenuhi kewajiban tatap muka 24 jam per minggu dengan berlari dari satu kelas ke kelas lainnya.

Langkah ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis sistem baru untuk pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Baca Juga : Miris! Siswa SD di Jombang Belajar di Kelas yang Hampir Ambruk

"Mulai awal tahun depan, seluruh guru ASN, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan memiliki beban administrasi yang jauh lebih ringan. Sesuai arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, sistem laporan kinerja kini dibuat lebih sederhana," jelas Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dikutip Antara, Selasa (10/12/2024).

Platform baru ini, yang diberi nama e-Kinerja, sebenarnya telah diluncurkan sejak 19 Desember 2023. Namun, setelah menerima berbagai masukan dari para guru yang merasa terbebani, Kemendikdasmen melakukan penyesuaian untuk membuatnya lebih mudah digunakan.

Hingga saat ini, sebanyak 1,7 juta guru ASN telah menggunakan platform tersebut. Guru yang masih menggunakan sistem lama diperbolehkan melanjutkan hingga akhir 2024.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022. Menurutnya, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dengan ASN lainnya.

"Selama ini, banyak keluhan terkait beban administrasi yang terlalu berat. Maka, kami menghadirkan sistem penilaian kinerja yang terintegrasi dan lebih sederhana untuk mendukung tugas guru," ujar Haryomo.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan langkah konkret untuk menjawab arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien.

"Perubahan ini bukan untuk melonggarkan kewajiban para guru, melainkan untuk mengembalikan mereka pada tugas utama sebagai pendidik dan pembimbing," ungkapnya.

Baca Juga : PDTS KBS Siapkan Pintu Gerbang Selatan Sambut Operasional Tunnel TIJ

Salah satu perubahan signifikan adalah fleksibilitas dalam memenuhi jam kerja 24 jam per minggu. Guru kini tidak hanya wajib mengajar tatap muka, tetapi juga dapat menggantinya dengan kegiatan membimbing siswa, pelatihan, atau partisipasi dalam organisasi profesi.

"Keaktifan guru di masyarakat, kegiatan sekolah, serta keterlibatan dalam organisasi profesi kini juga dihitung sebagai bagian dari kewajiban mereka. Selain itu, laporan kinerja yang sebelumnya harus dibuat dua kali setahun kini cukup disampaikan sekali dalam setahun," jelas Abdul Mu'ti.

Dengan perubahan ini, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan peran utama mereka sebagai pendidik. Tidak hanya mengajar di kelas, mereka juga dapat lebih aktif membimbing siswa, berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, dan mengembangkan kompetensi melalui pelatihan.

"Sistem baru ini memberikan ruang bagi guru untuk benar-benar fokus pada pengajaran dan bimbingan. Beban administratif yang berat tidak lagi menjadi penghalang," pungkas Abdul Mu'ti.


Topik

Pendidikan Kemendikdasmen beban guru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri