JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang turun tangan ihwal speed bump atau polisi tidur yang sempat mencelakai pengendara bermotor di Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Dalam inspeksi yang dilakukan, personel Dishub melakukan pengecekan satu per satu speed bump itu.
Sasaran pertama adalah polisi tidur yang berada tepat di depan Masjid Al Huda. Selanjutnya, petugas mengecek dua polisi tidur lainnya yang berada di lokasi jalan yang sama dan berada dekat akses keluar masuk menuju gedung fakultas salah satu perguruan tinggi swasta.
Baca Juga : Sempat Buat Celaka Pengendara, Polisi Tidur di Kota Malang Dibenahi
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengaku sengaja untuk melakukan pengecekan speed bump yang sempat viral di media sosial tersebut. Apalagi hal itu juga sempat dikeluhkan masyarakat.
“Iya, saya tugaskan personel ke lokasi untuk memastikan. Yang jelas, yang memasang polisi tidur itu bukan kami atau pemerintah daerah,” kata Widjaja, Senin (9/12/2024).
Dari hasil sidaknya, speed bump di Jalan Terusan Dieng itu dipastikan tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu berkaca dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2023.
“Dan dari survei tadi, polisi tidur tersebut harus ada yang disesuaikan, harus memperhatikan aspek dan spek teknis yang telah ditentukan oleh permenhub,” kata Widjaja.
Ke depan, Widjaja akan mencari dan melakukan koordinasi dengan pihak yang membuat speed bump tersebut. Sebab, masyarakat juga sempat terimbas speed bump tersebut.
Baca Juga : CBR250RR Tak Tertandingi, Pebalap Astra Honda Kembali Raih Juara Asia di ARRC 2024
“Pada prinsipnya, pemasangan polisi tidur atau speed bump harus memperhatikan aspek keamanan serta aspek keselamatan berlalu lintas. Jangan sampai dengan adanya pemasangan tersebut, malah menjadi tidak nyaman dan aman bagi pengguna jalan yang melintas. Apalagi, Jalan Terusan Dieng termasuk jalan kolektor,” beber Widjaja.
Disinggung apakah membangun speed bump harus melalui izin dari Dishub Kota Malang, pria yang akrab disapa Jaya itu mengaku tidak selalu. Akan tetapi, pihaknya berharap pihak yang membangun juga harus memperhatikan aturan yang berlaku.
“Tidak harus dan masyarakat pun boleh. Namun tentunya, harus memperhatikan berbagai aspek yang ada dan harus mengacu pada permenhub,” tukas Jaya.