JATIMTIMES - Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku penggelapan dalam jabatan di Tulungagung. Penangkapan terhadap terduga pelaku Ahmad Fauzi (32) beralamat di Dusun Karangrejo, RT 8, RW 04, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ini sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima sebelumnya.
Menurut keterangan Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto, Fauzi dilaporkan setelah diketahui adanya kerugian itu pada Sabtu (7/9/2024) lalu.
Baca Juga : Polres Batu Punya Pelayanan Publik Kepolisian Berstandar International, Namanya Batu Police Station
"Modus operandinya, pelaku yang bekerja sebagai sales ini menjual rokok dengan nota dinas fiktif," kata Ipda Nanang, Senin (9/12/2024).
Fauzi bekerja sebagai sales dropping di PT Bintang Sayap Utama Cabang Tulungagung. Sewaktu menjual rokok, pelaku membuat nota modis fiktif sebanyak 22 lembar dari 19 toko di wilayah Tulungagung.
"Nota modis fiktif itu ada tanda tangan pelaku sebagai sales dan ada tanda tangan pemilik toko yang dipalsukan oleh pelaku agar perusahaan tidak curiga," ujarnya.
Namun, rokok tidak dijual ke toko sesuai nota modis. Melainkan justru dijual ke toko yang lain. "Kemudian uang hasil penjualan rokok tidak di setorkan ke perusahaan," ungkapnya.
Pada, Sabtu (23/11) sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Fauzi sebagai tersangka sesuai keterangan para saksi dan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga : Revitalisasi Alun-alun Kota Blitar Berlanjut, Tahap Tiga Fokus Penyempurnaan di 2025
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 bendel perjanjian kerja sejak tahun 2015, slip gaji dan lembar hasil audit.
Selain itu ada 22 lembar nota modis, 7 nota manual, 19 surat pernyataan toko dan 9 bukti barang keluar. "Penangkapan aman dan lancar," jelasnya.
Taksir kerugian dari penggelapan ini mencapai 2,7 miiiar rupiah. Polisi mengenakan pasal kepada tersangka dengan Pasal 374 KUH Pidana.