JATIMTIMES - Laporan polisi guru tampar murid karena pendisiplinan gegara tak salat subuh resmi dicabut. Hari ini, Senin (9/12/2024), sejumlah pihak termasuk Rupi'an selaku guru dan pihak korban yakni muridnya melakukan pertemuan dan sepakat berdamai.
Agenda pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Restorative Justice Polres Malang. Di sisi lain, sejumlah pihak terkait mulai dari Kemenag Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, hingga perangkat desa juga turut dihadirkan.
Baca Juga : Pj Gubernur Jatim Kunjungi Rumah Korban Tragedi KLM Fajar Lorena Safari
Pada agenda tersebut, sejumlah pihak yang turut hadir termasuk Polres Malang berencana melaksanakan program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Baik bagi tenaga pendidik atau guru maupun wali murid dan para siswa. Diharapkan melalui program tersebut, kasus serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana menuturkan, administrasi pencabutan laporan murid kepada gurunya sudah dibuatkan sejak Jumat (6/12/2024). Saat itu pelapor dan terlapor datang ke Polres Malang dengan didampingi Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok, untuk melangsungkan mediasi.
"Kedua belah pihak menyampaikan sudah berdamai tanpa ada tuntutan apapun. Kami sebelumnya juga sudah mengirimkan undangan ke dinas terkait dengan tujuan untuk mediasi," ujarnya saat ditemui di sela agenda pencabutan laporan.
Langkah selanjutnya, dijabarkan Erlehana, Polres Malang bersama pihak terkait akan duduk bersama untuk melakukan upaya pencegahan. "Belajar dari permasalahan Pak Rupi'an, kedepannya harus ada komunikasi, koordinasi yang lebih baik lagi dengan dinas terkait untuk penanganan perkara-perkara yang melibatkan tenaga pengajar atau guru," ujarnya.
Upaya pencegahan yang dilakukan, disampaikan Erlehana, di antaranya dengan melaksanakan program peningkatan kualitas SDM baik bagi guru, wali murid, hingga para pelajar. "Lebih kepada pencegahan, kemudian memberikan masukan masing-masing dinas sesuai tupoksinya. Kedepannya Dinas Pendidikan akan membuat istilahnya kerja sama untuk sosialisasi kepada orang tua siswa kemudian membenahi kinerja guru," ujar Erlehana.
Mekanismenya, Dinas Pendidikan akan membuat regulasi khusus terkait peningkatan kualitas guru. Kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberi sosialisasi kepada siswa juga orang tuanya.
"Kemudian dari Kementerian Agama juga akan memperbaiki kualitas guru, terutama guru agama di wilayah Kabupaten Malang," ujarnya.
Erlehana menyebut, dalam upaya pencegahan maupun penanganan terkait kasus serupa, pihaknya juga turut melibatkan perangkat desa. "Harapannya perangkat desa ketika ada kejadian yang arahnya kekerasan di lingkungan sekolah, dapat diselesaikan ditingkat sekolah dulu. Boleh melibatkan kepala desa, pihak kepolisian juga siap bila dibutuhkan," pungkas Erlehana.
Diberitakan sebelumnya, Rupi'an merupakan seorang guru asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dia mengajar sebagai guru agama pada SMP di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Belum Ada Laporan Korban Klinik Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty di Kota Malang
Sementara itu, kronologi guru dilaporkan muridnya ke polisi tersebut bermula pada akhir Agustus 2024 lalu. Ketika itu, Rupi'an hendak mendisiplinkan muridnya yang kedapatan tidak salat subuh.
Pada saat itu ada beberapa murid yang kebetulan tidak melaksanakan ibadah salat subuh. Rupi'an kemudian menyuruh beberapa muridnya termasuk korban yang diketahui seorang siswi berinisial D untuk maju ke depan kelas.
Ketika korban maju itulah, yang bersangkutan disoraki oleh murid lainnya. Korban kemudian spontan mengumpat dengan kata kasar yang disebut tak pantas diucapkan seorang pelajar. Mengetahui hal itu, Rupi'an kemudian menampar korban.
Beberapa minggu setelah kejadian tersebut, yakni pada akhir September 2024, Rupi'an dilaporkan ke Polres Malang oleh pihak korban. Kasus murid melaporkan gurunya tersebut pada akhirnya menyita atensi publik.
Sebelumnya, Polres Malang juga telah berupaya untuk melakukan mediasi. Yakni dengan harapan kasus tersebut bisa selesai di luar proses hukum atau restorative justice.
Setelah menemui drama yang cukup alot dan menyita perhatian sejumlah pihak termasuk praktisi hukum hingga anggota Dewan Kabupaten Malang, kasus guru dipolisikan oleh muridnya tersebut akhirnya berujung damai. Jumat (6/12/2024), sejumlah pihak duduk bersama untuk melangsungkan mediasi dan pelapor sepakat untuk mencabut berkas laporan ke Polres Malang.