JATIMTIMES - Jelang libur Natal dan Tahun Baru, beragam upaya dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya agar pengguna transportasi kereta api nyaman dan aman selama diperjalanan menuju kota tujuan.
Upaya yang dilakukan yakni dengan bersih lintas dengan melakukan sterilisasi di sepanjang jalur kereta api dari Stasiun Malang sampai Stasiun Pakisaji.
Baca Juga : DLH Kota Malang Rutin Lakukan Pemeliharaan Pohon
Seluruh petugas bersama warga gotong royong terjun untuk membersihkan puing-puing sampah serta benda yang ada di jalur tersebut. Kemudian mengembalikan seperti semula area jalur kereta api dari aktivitas warga pada bagian sisi kanan dan kiri rel kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan pembersihan di sepenjang jalur rel kereta api dari sampah atau benda ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Karena adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur kereta api ini menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana.
Seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api, menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
"Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Malang,” ungkap Luqman, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, KAI Daop 8 Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat akan dilakukan pembersihan lintas tersebut. Agar memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah dan meletakan barang pada jalur kereta api. Kemudian ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.
Menurut Luqman terkait hal ini terdapat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 yakni setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga : Dorong Percepatan Pelabuhan Baru di Tanjung Carat, BHS: Dua Kali Lipat Daya Tampungnya
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” imbuh Luqman.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta,” terang Luqman.
Lalu sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
“KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api bisa terus terjaga,” tutup Luqman.