free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Dede Nana

09 - Dec - 2024, 11:17

Placeholder
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Magetan Polres Magetan melalui Satuan

JATIMTIMES - Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Bayi tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024). Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi.

Baca Juga : FIFGROUP Libatkan 19.500 Guru dan Siswa dalam Program MENYALA untuk Tingkatkan Literasi Keuangan di Indonesia

Kedua pelaku, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12/2024).

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku pembuang bayi berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan," ujar Kasi Humas Polres Magetan, IPTU Agus Rianto, Sabtu (7/12/2024).

YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi, mereka tinggal bersama di rumah kos tersebut. Saat diinterogasi, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya. Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras petugas yang didukung bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, keterangan saksi, dan penjepit tali pusat berwarna biru yang ditemukan di tempat bayi dibuang.

"Penjepit tali pusat itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku," tambah Agus Rianto.

Baca Juga : KPU Jatim: Kota Blitar Tak Ajukan Sengketa Pilkada 2024

Atas perbuatan tersebut, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

"Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan," tegas Agus.

Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan kini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Meski sempat berada di tempat terbuka, kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis.


Topik

Peristiwa polres magetan pembuangan bayi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Dede Nana