JATIMTIMES - Belakangan ini nama klinik kecantikan abal-abal dari Malang, bernama Ria Beauty tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal yang dikenal menawarkan layanan penghilang bopeng wajah tersebut.
Lantas nama ownernya Ria Beauty pun tengah menjadi sorotan. Banyak warganet mencari tahu profil Ria Agustina.
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Owner Klinik Kecantikan Abal-Abal dari Malang Ria Beauty
Diketahui, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam praktik malapraktik. Ria, yang bukan seorang dokter kecantikan, diketahui adalah lulusan sarjana di bidang perikanan.
Ria tidak bekerja sendirian. Ia ditangkap bersama DN (58), seorang karyawan di kliniknya. Keduanya tertangkap basah saat melakukan prosedur Derma Roller kepada tujuh pasien di sebuah kamar di Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Menurut penelusuran JatimTimes alamat klinik Ria Beauty, berada di Jalan Graha Kencana Raya No.51, Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang. Meski berdomisili di Malang, Jawa Timur, namun Ria kerap menawarkan layanannya di Jakarta dan mempromosikannya melalui media sosial.
Profil Ria Agustina
Nama Ria Agustina sebelumnya dikenal melalui platform seperti Instagram dan TikTok. Dalam unggahan media sosialnya, ia sering tampil langsung memberikan perawatan kepada pasien.
Akun Instagram kliniknya memuat sederet gelar yang terkesan mentereng, seperti Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, hingga Dipl. Psychology. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa Ria sebenarnya hanya memiliki latar belakang pendidikan sebagai sarjana perikanan.
“RA dan DN tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dikutip TikTok resmi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (7/12/2024).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, menjelaskan bahwa meskipun tidak berlatar belakang medis, Ria pernah mengikuti sejumlah pelatihan kecantikan. “Dia mencoba mengimprovisasi apa yang dia pelajari dan menggunakan media sosial sebagai alat pemasaran,” ungkapnya.
Ria juga memanfaatkan penampilannya yang kerap berpakaian seksi saat memberikan perawatan, yang membuatnya semakin viral. Sayangnya, banyak pasien yang tidak menyadari bahwa Ria bukan tenaga profesional di bidang kesehatan.
Baca Juga : Kakek Penjual Pisang di Blitar Diciduk Polisi saat Main Judi Online di Warnet
Praktik kecantikan yang dijalankan Ria dikenal dengan menggunakan derma roller, yakni menghilangkan bopeng di wajah. Caranya dengan menggunakan alat yang melukai permukaan kulit, kemudian diberikan serum.
Saat berada di Jakarta, Ria menyewa kamar suite di Hotel Somerset untuk melakukan perawatan. Ia menawarkan berbagai jenis layanan kecantikan, mulai dari perawatan wajah hingga area tubuh lain seperti tangan, kemaluan, dan anus.
“Tarif perawatan wajah saja minimal Rp 15 juta. Dalam satu hari, ia bisa melayani hingga 12-15 pasien, dengan omzet mencapai Rp 200 juta,” kata Kompol Syarifah.
Atas tindakannya, Ria Agustina dan DN dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Dalam unggahannya di TikTok, Ria sering memamerkan pasien yang berasal dari berbagai negara, termasuk India. Namun, praktiknya kerap menuai kritik karena dianggap tidak sesuai standar medis. Banyak warganet menyoroti penggunaan alat dan metode tidak sesuai standar kedokteran, meski tarif perawatan sangat mahal.