free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Penangkapan Owner Klinik Kecantikan Abal-Abal dari Malang Ria Beauty

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Dec - 2024, 14:07

Placeholder
Instagram Ria Beauty yang mengunggah testimoni perawatan yang dilakukan kepada pasien. (Foto: tangkapan layar Instagram)

JATIMTIMES - Belakangan ini nama klinik kecantikan abal-abal dari Malang, bernama Ria Beauty tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal yang dikenal menawarkan layanan penghilang bopeng wajah tersebut.  

Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pemilik klinik bernama Ria Agustina (RA) tidak memiliki sertifikasi resmi di bidang kecantikan. "Tersangka berinisial RA dan DNJ (perawat) dengan sengaja menyediakan jasa penghilang bopeng wajah menggunakan alat GTS Roller," ungkap Wira dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari Antara

Baca Juga : Tebing Setinggi 5 Meter Longsor, Timbun Rumah di Kasembon Malang

"Tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung sertifikat pelatihan yang dimilikinya," tambah Wira. 

Kasus ini bermula dari informasi bahwa klinik bernama Ria Beauty di Malang, Jawa Timur, menawarkan perawatan Derma Roller. Klinik tersebut beralamat di Graha Kencana Raya No.51, Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang. 

Dalam promosinya, klinik ini memamerkan video layanan Derma Roller di media sosial, termasuk opsi panggilan ke lokasi pelanggan. 

Diketahui, perawatan Derma Roller dikenal sebagai teknik untuk memperbaiki tekstur kulit bopeng melalui stimulasi regenerasi kulit dan produksi kolagen. Prosedur ini menggunakan alat berbentuk roller dengan jarum kecil. 

Namun, unggahan media sosial @riabeauty.id menunjukkan banyak testimoni yang mengklaim hasil memuaskan, meski metode yang digunakan dianggap tidak sesuai dengan standar kedokteran. 

Beberapa warganet mengkritik klinik tersebut karena tidak menggunakan alat kedokteran, tapi malah pakai wrap makanan hingga tisu basah, serta melakukan prosedur di kamar hotel. Bahkan, foto pasien menunjukkan wajah berdarah-darah dan bengkak akibat perawatan tersebut.

 

Tampak wajah pelanggan Ria Beauty yang penuh darah usai perawatan Derma Roller. (Foto: review Google)


Tampak wajah pelanggan Ria Beauty yang penuh darah usai perawatan Derma Roller. (Foto: review Google)

Anehnya, pelanggan Ria Beauty tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara seperti Paris, Maroko, Inggris, dan Afrika Utara. 

Lantas, pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi nomor WhatsApp klinik tersebut. "Admin Riabeauty meminta data identitas serta foto wajah, lalu memberikan tarif Rp 15 juta untuk layanan tersebut. Pelanggan diminta membayar uang muka Rp 1 juta," jelas Wira. 

Baca Juga : Kakek Penjual Pisang di Blitar Diciduk Polisi saat Main Judi Online di Warnet

Sehari kemudian, admin mengundang polisi tersebut ke grup WhatsApp bernama "Derma Roller Jakarta Desember." Grup tersebut beranggotakan sembilan orang. Pada 28 November 2024, polisi menerima informasi bahwa jadwal layanan akan berlangsung pa

a 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggerebek kamar 2028 hotel tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. "Saat penggerebekan, RA bersama DNJ tengah melakukan perawatan Derma Roller terhadap enam perempuan dan seorang laki-laki," kata Wira. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat dan bahan yang digunakan tidak memiliki izin edar. Selain itu, RA bukan seorang dokter, dan DNJ juga bukan tenaga medis. 

"Tindakan RA dan DNJ diduga melanggar pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan (3) serta pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Wira. Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Klinik Kecantikan klinik kecantikan abal abal dokter wajah abal abal derma roller Ria Beauty



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni