JATIMTIMES - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol secara resmi mencabut status darurat militer pada Rabu (4/12), setelah kebijakan tersebut diterapkan kurang dari 12 jam. Keputusan ini diambil setelah Yoon mengadakan rapat darurat dengan anggota kabinetnya dan menanggapi desakan Majelis Nasional melalui pemungutan suara untuk membatalkan status tersebut.
Darurat militer diumumkan Yoon pada pukul 22.00 malam waktu setempat dan mulai berlaku satu jam kemudian. Dalam pidato yang disiarkan televisi, Yoon menyinggung adanya ancaman dari kekuatan anti-negara yang ingin merusak demokrasi dan kebahagiaan warga Korea Selatan. Ia juga menyebut Korea Utara sebagai ancaman besar, meski fokus utamanya justru mengarah pada isu politik dalam negeri.
Baca Juga : dr. Zaidul Akbar Ungkap Waktu Sarapan Pagi yang Benar
Sejumlah media Korea Selatan menafsirkan bahwa “kekuatan anti-negara” yang dimaksud Yoon merujuk pada Majelis Nasional, yang saat ini dikuasai oleh partai oposisi. Dalam pidatonya, Yoon menuding parlemen sebagai sarang penjahat dan diktator yang melemahkan sistem hukum serta tatanan demokrasi. Ia juga mengkritik anggota parlemen yang dianggap memangkas anggaran penting, termasuk untuk memerangi kejahatan narkoba dan menjaga keamanan publik.
Keputusan darurat militer tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Tak lama setelah pengumuman, sekitar 190 anggota parlemen berkumpul di Majelis Nasional untuk mengadakan sidang pleno. Mereka sepakat menolak status darurat militer tersebut.
Di luar gedung parlemen, gelombang protes dari masyarakat juga bermunculan. Demonstran menyerukan perlindungan terhadap demokrasi dan mendesak pemakzulan Presiden Yoon. Keputusan cepat untuk mencabut status darurat militer menandai ketegangan politik yang semakin memanas di Korea Selatan, terutama menjelang agenda-agenda besar kenegaraan.