free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Blitar 2024

Rekomendasi PSU: Bawaslu Kota Blitar Gagal Jaga Netralitas?

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Dec - 2024, 13:50

Placeholder
Ilustrasi Bawaslu

JATIMTIMES - Pemungutan suara Pilkada Kota Blitar telah rampung di tingkat kecamatan. Namun, muncul keanehan, yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sananwetan dan Sukorejo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Padahal, tidak ada insiden signifikan yang mengganggu pemungutan maupun penghitungan suara.

Ibarat pertandingan sepak bola, laga sudah selesai, pemenang sudah ada, tetapi skor hendak diubah oleh pihak yang kalah.

Baca Juga : Korban Banjir di Binangun Blitar Akan Terima Dana Stimulan Tahun Depan

Rekapitulasi tingkat kecamatan menunjukkan pasangan nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE), unggul dengan 49.249 suara (53,18%). Sementara pasangan nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, memperoleh 43.359 suara (46,82%). Paslon SAE memenangkan Kecamatan Sananwetan dan Kepanjenkidul, sedangkan Paslon 01 hanya unggul tipis di Sukorejo dengan 50,60% suara.

Namun, pada Sabtu malam, Bawaslu Kota Blitar disebut mengirimkan rekomendasi PSU kepada KPU. Informasi ini mencuat bak sambaran petir. Hingga berita ini ditulis, KPU Kota Blitar belum memberikan konfirmasi resmi. 

Media telah berupaya menghubungi KPU Kota Blitar sejak kemarin melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari para komisioner KPU.

Bawaslu: Kami Hanya Meneruskan Rekomendasi

Muhammad Nur Azis, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran, mengakui pihaknya tidak memiliki rincian lengkap mengenai alasan PSU. Ia menyebut rekomendasi berasal dari Panwascam dan diteruskan kepada KPU.

"Detail prosesnya, teman-teman ad hoc yang lebih tahu. Kami hanya menerima laporan dari Panwascam, lalu meneruskannya ke KPU tanpa menambah atau mengurangi isi rekomendasi," ujar Azis pada Minggu (1/12/2024). 

Ia menambahkan, rekomendasi ini tidak melalui pleno Bawaslu. "Kami sibuk dengan koordinasi di Gakumdu hingga malam hari, termasuk menghadapi aksi demo di kantor Bawaslu kemarin," jelasnya.

Azis juga menegaskan bahwa keputusan PSU sepenuhnya berada di tangan KPU. "Kami belum mendapat tanggapan resmi, baik lisan maupun tertulis, dari KPU terkait pelaksanaan PSU," katanya.

Ketua Panwascam Sananwetan, Suparyana, menyebut rekomendasi PSU sebagai peringatan kepada panitia pemilu agar lebih cermat. Namun, ia mengakui dasar penerbitan rekomendasi masih lemah.

"PSU hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Temuan kami di lapangan, seperti keterlambatan proses di TPS, belum memenuhi unsur untuk PSU," terang Suparyana.

Ketua PPK Sananwetan, Muhammad Haris, menolak rekomendasi tersebut. "Kami hanya menerima rekomendasi dari Panwascam tanpa ada koordinasi sebelumnya. Dalam kajian kami, syarat PSU tidak terpenuhi," ujarnya.

Tim SAE: Rekomendasi Mengada-ada

M Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan SAE, menilai rekomendasi PSU sebagai tindakan tidak berdasar yang mencederai integritas pemilu. "Kami merasa terdzolimi. Ini mempertanyakan netralitas penyelenggara pemilu. Ada tekanan politik luar biasa di balik ini," tudingnya.

Kuasa hukum Tim SAE, Suyanto, menegaskan PSU tidak mudah dilakukan karena harus memenuhi unsur berat seperti diatur dalam UU Pemilu. "Rekomendasi ini terkesan mengada-ada. Misalnya, saksi terlambat hadir di TPS atau pergi ke toilet dijadikan alasan PSU. Ini tidak signifikan," tegasnya.

Baca Juga : Tim Paslon Abadi Pertimbangkan Permohonan Sengketa Pilkada

Menurut Suyanto, PSU hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran fatal, seperti penyalahgunaan kewenangan oleh KPPS atau kerusakan surat suara yang memengaruhi hasil pemilu. "Dalam kasus ini, tidak ada indikasi pelanggaran tersebut," katanya.

Anggota tim hukum SAE, Mashudi, menambahkan bahwa rekomendasi PSU seperti dipaksakan. "Panwascam dan Bawaslu harusnya punya dasar hukum yang kuat. Tapi temuan mereka terlalu lemah untuk mendukung PSU," ujarnya.

KPU dalam Sorotan

KPU Kota Blitar hingga kini belum memberikan sikap resmi. Namun, tekanan terhadap lembaga ini kian besar. Suyanto memperingatkan agar KPU berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Jika KPU tetap memutuskan PSU tanpa dasar kuat, kami akan melaporkan ke DKPP. Ini berpotensi mengarah pada pidana. Jangan main-main dengan hukum," ancamnya.

Rekomendasi PSU telah memantik spekulasi adanya intervensi politik. Tim SAE melihat langkah ini sebagai upaya merusak keunggulan mereka yang sudah jelas.

"Pemilu harusnya dijalankan dengan adil dan jujur. Jika ada pihak yang kalah lalu memaksakan PSU, ini merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi," ujar Mashudi.

Dalam kondisi ini, semua pihak menanti langkah KPU. Apakah lembaga tersebut akan tunduk pada tekanan atau bertindak sesuai regulasi? Di tengah ketegangan politik, keputusan KPU menjadi ujian nyata bagi integritas penyelenggara pemilu.

Pemungutan suara boleh saja selesai, tetapi drama politik Pilkada Kota Blitar jelas belum usai. Akankah PSU menjadi babak baru atau sekadar wacana politik yang membakar emosi? Warga Kota Blitar hanya bisa menunggu, dengan harapan demokrasi tetap terjaga.


Topik

Politik Pilkada Kota Blitar KPU Blitar pilkada Kota Blitar pemungutan suara ulang Panwascam Sananwetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni