free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Blitar 2024

Unggul 53,18 Persen, Tim Ibin-Elim Tegas Tolak PSU di Pilkada Kota Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

01 - Dec - 2024, 20:04

Placeholder
Tim Hukum Ibin-Elim siap tempuh jalur hukum terkait polemik PSU Pilkada Kota Blitar. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemungutan suara Pilkada Kota Blitar telah usai dengan hasil yang jelas. Namun, rekomendasi PSU yang mengemuka dari Panwascam Sananwetan dan Sukorejo menciptakan polemik baru, memicu pertanyaan tajam tentang integritas proses pemilu.

Pilkada Kota Blitar menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE) atau Ibin-Elim, sebagai pemenang dengan perolehan 49.249 suara atau 53,18 persen.Pasangan nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, tertinggal dengan 46,82 persen atau 43.359 suara. Keunggulan signifikan ini terlihat di Kecamatan Sananwetan (53,53 persen) dan Kepanjenkidul (57,33 persen), meskipun paslon 01 unggul tipis di Sukorejo dengan 50,60 persen suara.

Baca Juga : KPK Dukung Penuh Program Pasangan Vinanda-Gus Qowim

Namun, situasi memanas ketika Panwascam Sananwetan dan Sukorejo mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan dalih adanya temuan pelanggaran teknis. Ketua Panwascam Sananwetan, Suparyana, menyatakan bahwa rekomendasi ini dimaksudkan untuk memperingatkan panitia penyelenggara agar lebih berhati-hati. Namun, ia mengakui bahwa dasar hukum rekomendasi ini masih lemah.

"Rekomendasi PSU didasarkan pada temuan pemungutan suara yang berlangsung melewati batas waktu pukul 13.00 WIB. Namun, hal ini tidak cukup kuat untuk menjadi dasar PSU karena hanya melibatkan pemilih yang sudah terdaftar," ujar Suparyana saat rekapitulasi di Kantor Kecamatan Sananwetan, Sabtu (30/11/2024).

Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua PPK Sananwetan, Muhammad Haris, menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran yang memenuhi syarat dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Menurutnya, rekomendasi Panwascam tidak didasarkan pada temuan substansial.

"Kami sudah mengkaji rekomendasi ini dan menemukan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk PSU. PPK hanya berwenang melakukan rekapitulasi, sementara keputusan PSU berada di tangan KPU," ujar Haris.

Ia juga mengkritik kurangnya koordinasi antara Panwascam dan PPK dalam proses ini. "Rekomendasi itu kami terima mendadak, tanpa pembahasan sebelumnya. Hal seperti ini merusak kepercayaan pada proses pemilu," tambahnya.

Ketua Tim Pemenangan SAE, M. Zainul Ichwan, menilai rekomendasi PSU sebagai bentuk rekayasa politik untuk menggagalkan kemenangan paslon nomor 02. Ia menegaskan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan baik tanpa pelanggaran yang signifikan.

"Ini jelas bentuk ketidakadilan. Kami merasa terzalimi oleh rekomendasi yang mengada-ada ini. Jika KPU tetap melaksanakan PSU, kami akan mempertanyakan netralitas penyelenggara," kata Ichwan.

Kuasa hukum tim SAE, Suyanto, SH, MH, turut menyoroti ketidakabsahan rekomendasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius seperti yang diatur dalam Pasal 372 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"PSU itu syaratnya berat. Harus ada bencana alam, kerusuhan, atau pelanggaran seperti perusakan surat suara oleh petugas. Sementara dalam kasus ini, temuan seperti keterlambatan saksi di TPS atau saksi pergi ke kamar mandi tidak mempengaruhi jalannya pemungutan suara. Ini tidak masuk akal," tegas Suyanto.

Suyanto juga mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU yang tidak sesuai aturan dapat memiliki konsekuensi pidana. "Jika KPU memutuskan PSU tanpa dasar yang kuat, kami akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jangan main-main dengan keadilan," imbuhnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat lima TPS di Kecamatan Sananwetan yang disebut-sebut telah siap untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, rumor lain menyebutkan adanya 11 TPS di Kecamatan Sukorejo dan wilayah Kota Blitar yang juga dikabarkan tengah mempersiapkan PSU. Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi terkait kabar tersebut.

Baca Juga : Khofifah-Emil Unggul di Malang Raya dalam Pilgub Jatim

Ketika mencoba mengonfirmasi hal ini, hingga berita ini ditulis Komisioner KPU Kota Blitar tidak memberikan respons meski telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Panggilan telepon yang dilakukan ke nomor terkait juga tidak diangkat. Kendati demikian, salah satu jawaban berhasil diperoleh dari Komisioner Bawaslu Kota Blitar, yang memberikan penjelasan terkait perkembangan rekomendasi PSU di beberapa TPS.

Di tengah polemik ini, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur Azis, menyatakan bahwa Bawaslu hanya meneruskan rekomendasi dari Panwascam ke KPU tanpa menambah atau mengurangi substansi.

"Kami tidak tahu detailnya karena rekomendasi itu berasal dari Panwascam. Eksekusi PSU ada di tangan KPU, bukan Bawaslu," ujar Azis.

Namun, ia mengakui bahwa situasi ini menimbulkan dinamika yang cukup rumit. "Proses rekapitulasi kemarin juga terganggu oleh aksi demo. Kami berharap semua pihak tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Kini, bola panas ada di tangan KPU Kota Blitar. Keputusan KPU untuk menerima atau menolak rekomendasi PSU akan menjadi ujian besar bagi integritas lembaga tersebut. Menurut anggota tim hukum SAE, Mashudi, keputusan KPU harus berdasarkan regulasi, bukan tekanan politik. "Kami berharap KPU bersikap profesional dan adil. Jika tetap memutuskan PSU tanpa dasar hukum, kami tidak akan tinggal diam," katanya.

Dengan kemenangan paslon SAE yang telah terverifikasi melalui rekapitulasi, rekomendasi PSU yang dianggap mengada-ada ini menjadi tantangan besar bagi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Proses Pilkada Kota Blitar yang seharusnya menjadi cerminan demokrasi kini terancam oleh polemik rekomendasi PSU. Dalam situasi ini, keputusan KPU akan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakkan atau justru dirusak oleh kepentingan politik. Semua mata kini tertuju pada lembaga penyelenggara, menunggu langkah yang akan diambil untuk menjaga kredibilitas demokrasi di Kota Blitar.

 


Topik

Politik pilkada kota blitar psu ibin elim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana