JATIMTIMES - Perjalanan kereta api pada jalur Pogajih–Kesamben sempat terganggu akibat longsor yang terjadi di kilometer 93+6/7 pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 08.21 WIB. Insiden ini mengakibatkan beberapa kereta api mengalami keterlambatan yang cukup signifikan.
Meski jalur telah dapat dilalui kembali, pembatasan kecepatan masih diberlakukan untuk memastikan keselamatan operasional.
Baca Juga : Viral Video Bernarasi Dugaan Perundungan di Kepanjen, Begini Duduk Perkaranya!
Melalui akun resmi X @KAI121, PT Kereta Api Indonesia (Persero) merilis daftar kereta api yang mengalami keterlambatan akibat insiden tersebut, update pukul 11.20 WIB:
• KA Kertanegara (133) dan KA Majapahit (216) mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit.
• KA Matarmaja (233) mengalami keterlambatan lebih dari 20 menit.
Selain itu, jalur yang terdampak juga memengaruhi kereta api menuju Daerah Operasi 7 Madiun, dengan detail sebagai berikut:
• KA Malioboro Ekspres (153A), rute Malang–Purwokerto, mengalami keterlambatan hingga 340 menit.
• KA Majapahit (215), rute Malang–Pasar Senen, mengalami keterlambatan hingga 385 menit.
Dalam keterangan resminya, PT KAI juga mengklaim telah bergerak cepat menangani longsor ini dengan melakukan perbaikan darurat sepanjang malam. Jalur kereta api berhasil dibuka kembali pada Minggu (1/12) pukul 03.05 WIB dengan tetap memberlakukan pembatasan kecepatan.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun, Kuswardojo, menyampaikan apresiasi atas kesabaran pelanggan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat situasi ini. Jalur telah kembali dapat dilalui sejak pukul 03.05 WIB, dan kami memastikan keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” ungkap Kuswardojo, dikutip rilis resminya, Minggu (1/12/2024), di X resminya @KAI121.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT KAI memberikan layanan service recovery kepada pelanggan yang mengalami keterlambatan perjalanan. Layanan ini mencakup:
• Minuman untuk keterlambatan minimal 1 jam.
• Makanan ringan untuk keterlambatan minimal 3 jam.
• Makanan berat untuk keterlambatan lebih dari 5 jam.
Selain itu, pelanggan yang terdampak memiliki opsi untuk membatalkan perjalanan dengan pengembalian dana 100% dari harga tiket, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2019.
Baca Juga : 21 Penyakit ini Tidak Bisa Gratis Meski Punya BPJS, Ini Daftarnya Per 1 Desember 2024
“Pelanggan yang ingin membatalkan perjalanan dapat melakukannya dengan pengembalian penuh. Kami mempersilakan pelanggan untuk mengajukan pembatalan di loket stasiun,” ujar Kuswardojo.