JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025. Ia mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
Prabowo menyampaikan, besaran upah minimum 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen. Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral. Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
Baca Juga : Tinggalkan Rumah Tiga Hari Tanpa Kabar, Remaja Putri di Kota Batu Dilaporkan Hilang
“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) kemarin.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit. Dari penetapan di atas dapat disimpulkan jumlah besaran UMP Jawa Timur 2025 jika naik 6,5 persen dihitung dari jumlah upah yang berlaku di tahun sebelumnya. Untuk mengetahuinya, berikut prediksi besaran UMP Jawa Timur di Tahun 2025 seperti dilansir dari Tribun:
Prakiraan UMP Jawa Timur 2025
Diketahui, saat ini UMP Jawa Timur 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Dengan kenaikan 6,5 % , maka UMP Jawa Timur 2025 diprediksi akan bertambah sebesar Rp 140.170. Dengan demikian, UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan akan sebesar Rp 2.305.414,-
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Jawa Timur 2024
= 6,5/100 x Rp 2.165.244,30
Jumlah kenaikan UMP Jawa Timur = Rp 140.170,-
UMP Jawa Timur 2025: Rp 2.165.244,30 + Rp 140.170,- = Rp 2.305.414,-
Berikut UMP Jawa Timur lima tahun terakhir dari 2020-2024 :
2020 Rp 1.768.777,-
2021 Rp 1.868.777,-
2022 Rp 1.891.567,-
2023 Rp 2.040.244,-
2024 Rp 2.165.244,-.