free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Memasuki Hari Tenang Ke-2, Tapi Belum Terima Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Ini Solusinya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Nov - 2024, 07:35

Placeholder
Ilustrasi kotak suara. (Foto dari RRI)

JATIMTIMES - Hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 hanya tinggal menghitung hari. Pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai surat undangan pencoblosan dari KPU.

Diketahui, surat undangan pencoblosan dari KPU adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau disebut juga sebagai Formulir Model C6 KPU atau formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS pada hari pemungutan suara.

Jadwal Pembagian Surat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024

Baca Juga : Sosialisasi 4 Pilar Perdana sebagai Anggota MPR RI, Reni Astuti: Perkuat Persatuan di Masyarakat

Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau surat undangan pencoblosan dari KPU ini akan dibagikan kepada setiap pemilih yang sudah terdaftar sebelum hari pencoblosan oleh petugas KPPS setempat sesuai di wilayah pemilih melakukan pencoblosan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, KPPS akan menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan pencoblosan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pencoblosan dan tanggal pemungutan suara.

Mengingat hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak adalah pada Rabu, 27 November 2024, maka surat undangan pencoblosan Pilkada akan dibagikan paling lambat adalah pada Minggu, 24 November 2024 oleh petugas KPPS setempat kepada pemilih.

Hal yang Harus Dilakukan Jika Tidak Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada

Mengutip dari KPU, apabila pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK namun belum mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024 dalam kurun waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka berlaku sebagai berikut:

Baca Juga : Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK, ini Detail Kasusnya

• Kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.

• Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh pemilih hilang, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

• Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).


Topik

Politik Pilkada pilkada serentak undangan pilkada hari pencoblosan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni