free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Bongkar Pungli di Pantai Selatan, Dua Tersangka Diamankan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

22 - Nov - 2024, 16:41

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur (tengah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti dari hasil ungkap kasus pungli yang terjadi di Pantai Selok dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di halaman Satreskrim Polres Malang pada Jumat (22/11/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengungkap kasus pungli yang terjadi di Pantai Selok, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari ungkap kasus tersebut, dua orang tersangka diamankan.

Para tersangka masing-masing bernama Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58). Kedua tersangka merupakan warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Blicicil Sediakan 30 Tiket Fun Bike Segara Gratis, Dapat Potongan Harga 62,5 Persen Jika Kuota Habis

"Para tersangka melakukan penarikan uang tiket masuk wisata kepada pengunjung namun tidak diberikan karcis masuk. Jadi tanpa sepengetahuan pihak Perhutani," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, saat konferensi pers yang berlangsung di Halaman Satreskrim Polres Malang pada Jumat (22/11/2024).

Disampaikan Nur, kronologi ungkap kasus bermula pada Minggu (17/11/2024). Hari itu, personel Satreskrim Polres Malang menyamar sebagai pengunjung Pantai Selok.

Penyamaran tersebut didasarkan pada informasi adanya petugas loket pintu masuk wisata Pantai Selok di sebelah Banyu Meneng yang diduga melakukan pungli. Yakni dengan modus melakukan penarikan uang tiket masuk kepada pengunjung, namun tidak diberikan karcis.

Berdasarkan penelusuran polisi, loket pintu masuk wisata dikelola melalui Koperasi Ngudi Makmur Sukses. Hasil penelusuran itulah yang kemudian ditindaklanjuti polisi.

Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati beberapa kendaraan yang masuk ke Wisata Pantai Selok Banyu Meneng. Para pengunjung tersebut dimintai uang tiket masuk oleh petugas loket, namun tidak diberikan karcis.

"Kemudian petugas (Satreskrim Polres Malang) yang pada saat itu masuk melalui loket pantai tersebut, menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 70 ribu. Namun juga tidak diberikan karcis masuk," ujar Nur.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan meminta keterangan dari petugas loket. Termasuk di antaranya kepada kedua tersangka.

"Petugas juga mendapati sejumlah uang tunai hasil penarikan kepada pengunjung senilai Rp 8.250.000 yang tidak sesuai dengan jumlah tiket terjual yang hanya sebesar Rp 5.330.000," beber Nur.

Baca Juga : Pihak Pro dan Kontra di Desa Swaluh Sama-Sama Mengadu ke Bintara Center, Mencuat Kasus Waris

Temuan tersebut pada akhirnya dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk dengan pihak Perhutani selaku pengelola wilayah hutan disepanjang pantai selatan.

"Pihak Perhutani tidak mengetahui adanya penarikan uang masuk wisata tanpa diberikan karcis tersebut. Sehingga, dari hasil ungkap kasus tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," imbuh Nur.

Kejadian tersebut oleh Perhutani akhirnya dilaporkan ke Polres Malang. Hingga kemudian polisi melakukan penangkapan kepada kedua pelaku guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa buku daftar hadir petugas Pantai Banyu Meneng, Pantai Selok dan Pantai Ngantep; uang tunai yang diperoleh maupun hasil pungli dari para tersangka; karcis resmi pengunjung seharga Rp 15 ribu; karcis kendaraan masuk seharga Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil; hingga kuitansi, amplop, dan stempel Kelompok Tani Hutan Ngudi.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Sedangkan ancamannya maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Nur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pantai selok kabupaten malang pungli wisata pantai selatan muchammad nur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya