JATIMTIMES - Demi mewujudkan Kemandirian Tata Kelola Pemerintahan Desa, DPRD Kabupaten Malang mendorong reorientasi dan penguatan kinerja BPD. Hal ini seperti diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Malang Muslimin yang menjadi narasumber dalam FGD di salah satu kecamatan di Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan elemen penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Berdasarkan UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD bukan bagian dari unsur pemerintah desa, tetapi memiliki fungsi pemerintahan. Dengan peran ini, menurut Muslimin, BPD menjadi mitra strategis pemerintah desa untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
"Posisi BPD sangat strategis karena sejajar dengan pemerintah desa. BPD bertugas membahas dan menyepakati kebijakan desa, termasuk Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) bersama kepala desa, menampung aspirasi warga, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa," jelas Muslimin.
Baca Juga : Dewan Kabupaten Malang Dorong Partisipasi Pemuda Perkuat Demokrasi
BPD memiliki tugas yang luas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menggali dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.
2. Mengawasi Kinerja Kepala Desa: Memastikan pelaksanaan tugas kepala desa berjalan sesuai aturan.
3. Membahas dan Menyepakati Ranperdes: BPD berperan sebagai legislator tingkat desa.
4. Menyelenggarakan Musyawarah Desa: Baik untuk perencanaan pembangunan desa maupun pembahasan isu strategis lainnya.
Menurut Muslimin, selain fungsi legislasi, BPD juga bertugas mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). "Serta mengelola pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan desa.” katanya.
Meski memiliki peran vital, menurut Muslimin BPD di berbagai daerah menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat kinerjanya, seperti:
- Minimnya Pendidikan dan Kapasitas Anggota BPD: Banyak anggota BPD belum memahami tata kelola pemerintahan desa.
- Rendahnya Pendapatan dan Dana Operasional: Anggaran yang minim sering menjadi kendala dalam menjalankan tugas.
- Kelemahan dalam Serap Aspirasi: Masyarakat sering langsung menyampaikan aspirasi kepada kepala desa, menunjukkan lemahnya mekanisme penyerapan aspirasi oleh BPD.
- Kurangnya Pelatihan: Minimnya pelatihan membuat anggota BPD kurang terampil dalam membaca dan menganalisis dokumen seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.
“Sebagian besar BPD masih cenderung menyepakati RAPDes tanpa pembahasan internal yang mendalam. Ini menjadi bukti bahwa peningkatan kapasitas anggota BPD sangat diperlukan,” ungkap Muslimin.
Untuk menjawab tantangan ini, Muslimin menegaskan perlunya reorientasi dan penguatan kinerja BPD melalui langkah-langkah strategis sebagai berikut:
1. Peningkatan Kapasitas Anggota BPD: Pelatihan terkait tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan harus rutin dilaksanakan.
2. Optimalisasi Fungsi Legislasi dan Pengawasan: BPD harus terlibat aktif dalam pembahasan Ranperdes dan memastikan setiap kebijakan desa berpihak pada masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
3. Peningkatan Sarana dan Prasarana: Penyediaan ruang kerja khusus dan peningkatan dana operasional BPD dapat meningkatkan profesionalisme kerja.
4. Penguatan Hubungan dengan Pemerintah Desa: Sinergi yang harmonis dengan pemerintah desa diperlukan untuk menciptakan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
BPD harus mampu melahirkan regulasi desa yang berpihak kepada masyarakat. Selain itu, BPD diharapkan menjadi lembaga yang proaktif dalam menyelesaikan aspirasi masyarakat.
"Regulasi desa harus dirancang untuk kepentingan masyarakat luas. Mulai dari pengelolaan aset desa hingga pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), semua harus dilakukan dengan transparansi," tegas Muslimin.
Dengan demikian, reorientasi dan penguatan kinerja BPD adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang mandiri. Dengan penguatan kapasitas, sinergi yang lebih baik dengan pemerintah desa, serta optimalisasi fungsi legislasi dan pengawasan, BPD dapat berkontribusi besar dalam pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“BPD bukan sekadar pelengkap dalam pemerintahan desa, tetapi merupakan pilar penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang demokratis dan berpihak kepada rakyat,” pungkas Muslimin.