free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Musnahkan 47.726 Keping e-KTP untuk Cegah Penyalahgunaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

20 - Nov - 2024, 15:37

Placeholder
Dispendukcapil Kabupaten Blitar memusnahkan ribuan e-KTP tak valid dengan cara dibakar, Rabu (20/11/2024).

JATIMTIMES – Ribuan keping KTP elektronik yang tidak lagi berlaku dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Rabu (20/11/2024). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Dispendukcapil, Kanigoro, di hadapan sejumlah pejabat terkait sebagai bentuk transparansi.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa total sebanyak 47.726 keping e-KTP yang dimusnahkan berasal dari empat kategori. Sebanyak 26.350 keping dimusnahkan karena adanya perubahan elemen data, 21.331 keping rusak, 35 keping gagal di-encode, dan 10 keping gagal cetak. "Alhamdulillah, hari ini kami telah menyelesaikan pemusnahan dokumen kependudukan dalam bentuk KTP elektronik yang masuk dalam empat kriteria tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Satu Visi, Mak Rini-Mas Ghoni Mantapkan Dukungan untuk Kemenangan Khofifah-Emil

Pemusnahan tersebut dilakukan di bawah pengawasan Inspektorat, bagian hukum, dan Satpol PP Kabupaten Blitar. Kehadiran instansi-instansi tersebut, menurut Tunggul, bertujuan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan transparan. Ia juga menegaskan pentingnya pemusnahan ini sebagai upaya menjaga keamanan data pribadi warga.

Tunggul menyebutkan, pemusnahan e-KTP ini memiliki sejumlah tujuan utama, salah satunya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen. E-KTP yang sudah tidak berlaku, rusak, atau mengalami perubahan elemen data, jika tidak dimusnahkan, berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ini adalah langkah konkret kami untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat agar tidak jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum seperti penipuan atau pencurian identitas," jelas Tunggul.

Selain itu, pemusnahan ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dalam mengelola dokumen kependudukan secara profesional. "Pemusnahan ini adalah bagian dari pengelolaan dokumen kependudukan yang aman, akuntabel, dan sesuai aturan," imbuhnya.

Tunggul menambahkan, dengan memusnahkan e-KTP yang tidak valid, Dispendukcapil dapat mengurangi tumpukan dokumen yang tidak relevan sehingga administrasi dokumen kependudukan menjadi lebih efisien. Menurutnya, langkah ini tidak hanya berdampak pada pengelolaan internal, tetapi juga mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Pemusnahan ribuan keping e-KTP ini juga dianggap penting menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Tunggul Adi Wibowo menyebutkan, upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan data kependudukan tidak disalahgunakan dalam proses demokrasi. "Kami ingin memastikan tidak ada e-KTP yang sudah tidak berlaku digunakan untuk kepentingan yang melanggar aturan, terutama menjelang Pemilu. Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas data pemilih," tegasnya.

Menurutnya, pemusnahan dokumen kependudukan yang tidak valid dapat membantu mencegah potensi manipulasi data yang berisiko mencederai proses demokrasi. Dengan langkah ini, Dispendukcapil mendukung terselenggaranya Pemilu yang jujur dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga : Blitar Pintar: Silat Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Mas Ghoni Siapkan Generasi Unggul dan Berprestasi

Sebagai upaya preventif, Dispendukcapil Kabupaten Blitar secara rutin melakukan evaluasi dan penarikan dokumen kependudukan yang tidak berlaku, termasuk e-KTP yang rusak atau salah cetak. "Kami ingin memastikan bahwa data yang tersimpan di sistem dan dokumen yang digunakan masyarakat benar-benar valid dan sesuai kebutuhan," kata Tunggul.

Proses pemusnahan ini turut melibatkan pengawasan dari beberapa instansi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur. Inspektorat Kabupaten Blitar memberikan pendampingan, sementara bagian hukum memastikan proses ini tidak melanggar aturan. Satpol PP, sebagai bagian dari pengamanan internal, juga dilibatkan untuk menjaga kelancaran kegiatan.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena menunjukkan komitmen Dispendukcapil dalam menjaga integritas data kependudukan. "Keterbukaan dalam proses ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik," tutup Tunggul.

Dengan langkah ini, diharapkan risiko penyalahgunaan dokumen kependudukan semakin minim, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman terhadap perlindungan data pribadinya. 


Topik

Pemerintahan Dispendukcapil kabupaten Blitar unggul Adi Wibowo ektp



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya