JATIMTIMES - Pengesahan UU perpajakan dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2019 - 2024 membawa kabar kurang baik bagi rakyat rentan miskin. Petani, nelayan di pantai dan desa diprediksi akan semakin banyak yang masuk kategori dari rentan miskin menjadi miskin.
"Pengesahan kenaikan PPN 11% di tahun 2022 dan 12% di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya," kata Anggota Komisi IV DPR RI Riyono, Selasa (12/11).
Baca Juga : Profil Isa Zega, Transgender yang Disemprot Anggota DPR RI dan MUI usai Umrah Pakai Hijab
Menurut pria yang terpilih dari Dapil Jatim 7 ini bukan hanya PPN yang dikenakan kepada rakyat, namun waktu bersamaan Presiden Jokowi juga mengesahkan adanya PP 85 tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan yang juga menyasar nelayan kecil dengan kapal 5 GT yang dikenakan 5%. Sehingga sebagai rakyat biasa nelayan akan kena PPN 11% jika berbelanja dan ditambah 5% juga dari hasil tangkapan mereka.
Dengan total kena pajak 16% ini, menurut Riyono akan semakin membuat masyarakat susah bangkit dari kondisi pasca pandemi. "Belum harga pakan para peternak, kenaikan PPN 11% akan membuat produsen pakan menaikan harga pakan bisa sampai 5%. Benar-benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan," tegasnya.
Masih kata Riyono kenaikan pungutan pajak ini bertentangan dengan spirit ekonomi Pancasila yang bercorak kerakyatan dan keadilan. "Harusnya pemerintah memberikan insentif bagi petani, nelayan dan peternak agar usaha mereka maju. Ini justru disinsentif yang bisa membuat mereka tambah miskin, kenaikan pajak membuat daya beli semakin turun dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Riyono.
Data BPS 2018 menyebutkan nelayan miskin antara 20 - 40% yang terkonfirmasi data BPS 2020 terjadi penambahan orang miskin di pedesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020.
Baca Juga : Pj Gubernur Jatim Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi di SMA dan SMK Gema 45 Surabaya
BPS 2020 mencatat peningkatan penduduk miskin pada September 2020 sebagian besar terjadi di perdesaan sebesar 13,20 persen. Sementara untuk posisi perkotaan hanya sebesar 7,88 persen.
"Negara membuat miskin rakyatnya dengan menaikan pajak, petani nelayan peternak akan semakin susah. Kenaikan orang miskin 13.20% harusnya menyadarkan pemerintah bahwa kebijakannya salah. Kenapa terus dilakukan? bukan menambah sejahtera, justru menambah miskin rakyatnya," imbuh Riyono.