JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terus melakukan berbagai upaya dalam menggenjot realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Hasilnya, hingga memasuki penghujung November 2024 ini, realisasi PAD Kabupaten Madiun sudah mencapai 28.8 persen. Dari target sebesar Rp 358,1 miliar saat ini telah terealisasi sebesar Rp 103,3 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat mengatakan, pajak daerah ini dalam mekanisme pemungutannya dibagi menjadi dua.
Baca Juga : Kades Plosokandang Laporkan ATR/BPN Tulungagung ke Polisi, Ini Masalahnya
"Ada mekanisme Oficial assesment yakni penghitungan, penetapan pajak oleh Bapenda. Juga Self assesment yakni pengitungan, pembayaran, pelaporan dilakukan oleh wajib pajak (WP)," tuturnya, Kamis (15/11/2024).
Oleh karena itu, Bapenda terus melakukan upaya dalam mengedukasi wajib pajak khususnya untuk yang bersifat self assesment. Salah satunya adalah pajak barang dan jasa tertentu seperti hotel, restoran, hiburan, PPJ, parkir, dan mblb.
Wujud konkret bentuk edukasi yakni kegiatan kunjungan ke wajib pajak parkir. Untuk objek sasaran saat ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Saradan, Dolopo, Balerejo dan Kebonsari.
Sedikit berbeda dari biasanya, pasalnya dalam kegiatan kali ini juga disertakan pendampingan dari aparat penegak hukum yang bertujuan untuk memberikan edukasi lebih lengkap.
"Upaya ini selain mensosialisasikan kepada wajib pajak tentang kewajiban membayar pajak. Juga mengedukasi bahwa ada konsekuensi-konsekuensi hukum apabila wajib pajak tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan," ujar Ari.
Dia menambahkan, bahwa hal itu sebagaimana diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 85 Ayat (4). Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri meliputi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
Sedangkan tatacara pengisian SPTPD sebagaimana diatur melalui Perbub Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 128 ayat (1) Wajib PBJT wajib mengisi SPTPD, ayat (4) Pelaporan SPTPD harus disertai lampiran dokumen berupa Rekapitulasi Data Transaksi Omzet Penjualan, penyerahan dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Baca Juga : KAI Sediakan Promo Potongan Harga 10 Persen di Momentum Pilkada Serentak 2024
Tak hanya itu, Bapenda Kabupaten Madiun telah melakukan beberapa kegiatan sebelumnya. Di antaranya sosialisasi kepada wajib pajak parkir yang diseleggarakan pada tanggal 12 September 2024. Berikutnya yakni sosialisasi aplikasi pajak daerah secara online, melalui link http://pajakdaerah.madiunkab.go.id/.
Namun, berbagi upaya ini dirasa masih belum optimal. Sebab, sebelum sosialisasi terdapat lima pengelola penitipan kendaraan yang sudah mendaftar dan melaporkan kewajiban perpajakannya.
Akan tetapi setelah adanya sosialisasi, sampai dengan saat ini belum mengalami penambahan pengelola penitipan kendaraan yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Ari berharap dengan adanya kegiatan ini dapat berimplikasi pada peningkatan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak dalam pelaporan perpajakannya.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan kunjungan seperti ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak," pungkasnya.