JATIMTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota mengklarifikasi beredar video dugaan pungli di media sosial. Sebagai informasi, sebelumnya beredar video oknum polisi yang meminta uang kepala pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti angkat bicara terkait video tersebut. Ia mengatakan peristiwa sebenarnya ialah polisi sedang menilang seorang pelajar di Simpang 3 Janti, Sukun, Kota Malang pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca Juga : Tim Hukum Abadi Bantah Paslonnya Lakukan Praktik Politik Uang
“Saat itu anggota lantas dari Polsek Sukun, Bripka Danu Aji didampingi Kanit Lantas Polsek Sukun Ipda Winarto sedang melaksanakan giat poros pagi, dan memberhentikan pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm,” kata Fitria.
Ketika itu, pengendara yang seorang pelajar tersebut tidak membawa surat kendaraan yakni STNK, bahkan juga tidak memiliki SIM. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan berupa tilang dan kendaraan dari pengendara sebagai barang bukti.
“Diberikan penjelasan oleh petugas, jika ada STNK kendaraan bisa ditukar sebagai jaminan tilang, kemudian pelanggar menghubungi orang tuanya dengan membawa STNK roda dua tersebut,” ungkap Fitria.
Tak lama kemudian, ibu pelanggar datang dengan membawa surat kendaraan. Namun ketika diperiksa, surat tersebut sudah tidak berlaku sejak tahun 2020.
Oleh karena STNK yang sudah tidak berlaku, maka tidak bisa sebagai penjamin dengan kendaraan yang sudah ditilang.
Baca Juga : Nilai Ancaman Serius, Fraksi Golkar DPR RI Tegaskan Judi Online Bisa Rusak Masa Depan Generasi Bangsa
Selanjutnya, pelanggar menanyakan besaran denda atas pelanggaran tersebut. Kemudian anggota polisi menjawab dengan membukakan buku tilang yang tertera di halaman belakang itu seperti seluruh jenis pelanggaran, pasal dan denda maksimal.
“Untuk pelanggaran tersebut disampaikan dendanya Rp 500.000. Namun, pelanggar menghubungi bapaknya melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa petugas polisi meminta Rp 500.000 dan divideokan. Padahal tidak demikian, jadi petugas bukan meminta uang kepada pelanggar,” jelas Fitria.