JATIMTIMES - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 3, Mochammad Anton-Dimyati Ayatulloh membantah tudingan praktik politik uang yang dilakukan saat berkampanye.
Hal tersebut ditegaskan oleh Tim Hukum paslon berjuluk Abadi ini, Wiwid Tuhu Prasetyanto. Wiwid mengatakan bahwa Paslon Abadi diyakini sama sekali tidak melakukan praktik politik uang atau money politic.
Baca Juga : Pemprov Jatim Kini Punya Layanan Konsultasi Ekspor, Pusat Kurasi dan Galeri Indag
"Tim kami meyakini tidak ada praktik politik uang yang dilakukan dalam masa kampanye ini," ujar Wiwid.
Kendati hal tersebut telah diadukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, ia menilai harus ada penjelasan lebih lanjut. Agar tidak salah tafsir dan salah paham di kemudian hari.
"Jadi terkait laporan bilamana memang ada, tentu akan bisa dijelaskan lebih lanjut biar tidak salah persepsi dan salah tafsir atas suatu keadaan," terang Wiwid.
Sehingga, dirinya menegaskan bahwa baik Paslon Abadi maupun tim pemenangan, sama sekali tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum termasuk money politic.
"Tentu saja tidak ada kegiatan money politik yang melanggar ketentuan hukum tersebut," imbuh Wiwid.
Sementara itu sebelumnya, JatimTIMES menerima informasi bahwa Paslon Abadi dilaporkan ke Bawaslu Kota Malang atas dugaan praktik politik uang. Hal tersebut dilaporkan terjadi di dua titik saat Paslon Abadi berkampanye.
Yang pertama yakni dalam kegiatan kampanye di wilayah Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing pada 20 Oktober 2024. Yang kedua yakni di wilayah Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang 5 November 2024.
Di lokasi ini, Abah Anton disebut memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada setiap warga yang datang dalam agenda kampanye tersebut.
Baca Juga : Nilai Ancaman Serius, Fraksi Golkar DPR RI Tegaskan Judi Online Bisa Rusak Masa Depan Generasi Bangsa
Sumber lain didapat JatimTIMES, terdapat sebuah video yang berhasil merekam Abah Anton saat berkampanye. Dimana saat itu, Abah Anton terlihat memberikan sesuatu diduga uang dengan sembunyi-sembunyi kepada salah satu pendukungnya.
Namun pada video tersebut masih belum jelas diketahui lokasi kampanye Abah Anton. Hanya saja, aksinya yang diduga memberi uang kepada salah satu pendukungnya tersebut, dilakukan di hadapan pendukung lainnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar. Namun Hamdan meluruskan bahwa hal tersebut masih belum dapat disebut sebagai laporan. Artinya masih sebatas aduan.
"Sifatnya aduan, kalau laporan resmi tidak," tegas Hamdan, Selasa (12/11/2024).
Menurut Hamdan, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pelapor jika ingin melaporkan secara resmi. Yakni dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Malang pada jam dan hari kerja untuk menyampaikan laporan langsung.
"Kalau laporan resmi, ada form resmi sendiri. Jadi bisa nunjukkan formilnya saksinya buktinya seperti itu," jelas Hamdan