free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Jatim Siap Kawal Regulasi Baru Mentan, Pastikan Industri Serap Susu Lokal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

12 - Nov - 2024, 13:56

Placeholder
Pimpinan Komisi B DPRD Provinsi Jatim H. Chusni Mubarok (pegang mikrofon) saat menghadiri agenda sosialisasi peningkatan hasil pertanian pada beberapa waktu lalu. (Foto: Chusni Mubarok for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pimpinan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Chusni Mubarok menegaskan bakal mengawal regulasi baru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian (Kementan).  Yakni berkaitan dengan regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.

Pernyataan itu disampaikan Chusni kepada JatimTIMES, saat memberikan konfirmasinya pada Selasa (12/11/2024). 

Baca Juga : Mangkirnya PPK di RDP Pansus Pilkada, Pengadu Desak Lakukan Jemput Paksa

"Sebagai Pimpinan Komisi B, tentunya bersama dengan rekan komisi dan bekerja sama dengan dinas terkait, kami akan mengawal keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah peternak sapi perah dan pengepul susu dari berbagai wilayah menggelar aksi protes atas pembatasan kuota penjualan susu ke pabrik atau industri pengolahan susu (IPS). 

Aksi protes tersebut juga dilakukan peternak sekaligus pengepul susu asal Pasuruan, Jawa Timur, Bayu Aji Handayanto. Protes dilakukan Bayu dengan cara membuang susu hasil panen.

Melansir dari siaran resmi Kementan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengaku telah menanggapi adanya aksi protes tersebut. Yakni dengan mempertemukan sejumlah pihak mulai dari peternak sapi perah, pengepul susu, hingga industri pengolahan susu.

Pada mediasi yang berlangsung kemarin, Senin (11/11/2024), Amran menyebut semua pihak telah sepakat untuk bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap. 

Di sisi lain, Amran juga akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten/kota. 

Amran menuturkan, dengan kebijakan tersebut industri pengolahan susu nasional diharuskan menyerap susu peternak lokal, kecuali susu yang memang mengalami kerusakan. Sehingga, dengan kebijakan tersebut akan memberikan dampak pada peningkatan produksi susu para peternak sapi perah.

Ke depan, pemerintah bersama industri pengolahan susu juga akan memberikan pembinaan kepada para peternak. Sehingga diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. 

Langkah yang diambil Kementan tersebut, diakui Amran, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.

Pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya juga akan terus di evaluasi oleh Kementan. Apabila ada penolakan, izin impor industri pengolahan susu tersebut akan dicabut selamanya. 

Sementara ini, diakui Amran, ada lima perusahaan pengolahan susu yang ditahan izin impornya guna memastikan kewajiban menyerap produksi peternak lokal terpenuhi.

Baca Juga : Dewan Sahkan Perda APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025

Kebijakan dari Mentan Amran itulah, yang disampaikan Chusni, bakal dikawal oleh DPRD Jatim. 

"Saya kira permasalahan ini sudah kelihatan titik terang solusinya. Pemerintahan Presiden Prabowo bergerak cepat melalui Kementerian Pertanian dengan menerbitkan regulasi baru. Bahwa industri wajib menyerap susu petani dari peternak kita (lokal)," ujarnya.

Tidak sendirian, lanjut Chusni, DPRD Jatim juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan kebijakan Mentan Arman benar-benar direalisasikan oleh industri pengolahan susu. 

"Kami di Komisi B akan mengawal keputusan ini. Tentunya dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas terkait, agar kemudian permasalahan serapan susu ini bisa segera teratasi," ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan Menpan Arman, diutarakan Chusni, langkah Komisi B DPRD Jatim untuk mengawal kebijakan tersebut dalam rangka mewujudkan swasembada pangan. 

"Saya berharap, semua pihak mentaati. Baik itu dari sisi industri untuk wajib menyerap hasil peternak, maupun dari sisi peternak juga harus meningkatkan produktivitas dan mutu susu itu sendiri agar kemudian bisa diterima di industri," tuturnya.

Chusni berharap, dengan adanya kebijakan dari Menpan serta peran dari Komisi B DPRD Jatim dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Khususnya kepada para peternak sapi perah maupun pengepul susu.

"Dengan harapan, kita bisa bersama-sama mewujudkan swasembada pangan seperti yang telah dicanangkan Presiden Prabowo secepat-cepatnya. Sehingga industri untung, peternak juga mendapatkan hasil menjanjikan dari usahanya," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dprd jatim industri susu kementan prabowo subianto chusni mubarok



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana