JATIMTIMES - Pansus Pilkada DPRD Jember memanggil 31 PPK se-Kabupaten Jember untuk gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan 31 PPK se Kabupaten Jember pada Selasa (12/11/2024).
Sayangnya pada RDP yang digelar diruang paripurna, pihak KPU maupun PPK 'mangkir' dan tidak memenuhi panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember.
Baca Juga : Hadirkan JKT48, Dempo Fair XLVI Sukses Digelar dengan Kepanitiaan 280 Siswa SMA DEMPO
Ketua Pansus Pilkada Jember Ardi Pujo Prabowo kepada wartawan menyayangkan mangkirnya KPU dan PPK yang tidak memenuhi undangan RDP. Hal ini tentu semakin menguatkan kecurigaan Pansus akan tidak netralnya penyelenggara pemilu di Jember.
"Hari ini kami mengundang KPU dan PPK di 31 kecamatan untuk ikut RDP, terkait banyaknya aduan tentang netralitas penyelenggara Pemilukada. Namun mereka tidak hadir, dan tanpa memberikan konfirmasi, baik secara lisan maupun tertulis kepada kami (Pansus)," ujar Ardi.
Ardi menambahkan, bahwa tidak hadirnya KPU maupun 31 PPK di RDP menunjukkan jika dugaan dan indikasi ketidaknetralan penyelenggara Pilkada semakin kuat. Bila dibiarkan akan berdampak buruk pada penyelenggaraan demokrasi di Jember.
"Kalau sampai dugaan adanya indikasi ketidaknetralan penyelenggara benar adanya, kami khawatir kepercayaan publik terhadap pemilu akan hilang. Tentu dampaknya juga kehadiran pemilih akan berkurang," jelasnya.
Baca Juga : Juru Parkir se-Kota Malang Deklarasi Dukung WALI, Wahyu Hidayat Janji Perbaiki Tata Kota
Terlebih pelaksanaan Pilkada sudah tinggal hitunga hari, sekitar 15 hari lagi, oleh karenanya, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali mangkir, Pansus akan melaporkan ke pimpinan dan merekomendasikan untuk dibawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
"Kalau memang sudah terbukti tidak netral, bukan lagi teguran tertulis atau peringatan, tapi mereka harus dipecat," tegas Ardi.