JATIMTIMES - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto meminta kepada seluruh pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 378 desa untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional.
Pejabat publik yang akrab disapa Didik itu mengatakan, bahwa BPD merupakan mitra strategis dari kepala desa beserta jajarannya. Artinya, jajaran pengurus dan anggota BPD memiliki kedudukan yang sama dengan kepala desa beserta perangkatnya dalam menyusun rencana pembangunan desa.
Baca Juga : Polres Malang Klasifikasikan 5 Kecamatan Masuk Daerah Rawan Geografis Pilkada 2024
"Nah sering kali kita dapatkan bahwa seluruh perencanaan itu dibuat pemerintah desa, BPD hanya diminta persetujuan. Dan manut saja. Itu tidak boleh," tegas Didik di hadapan ratusan pengurus dan anggota BPD yang hadir dalam kegiatan peningkatan kapasitas, Senin (11/11/2024).
Sosok pejabat publik yang pernah 17 tahun menjadi kepala desa di Desa Tunjungtirto, Singosari ini mengatakan, bahwa setiap pengurus dan anggota BPD diperbolehkan untuk memberikan usulan terhadap rencana pembangunan desa.
"Harus disaring beberapa hal yang dimungkinkan belum tercover dari usulan kepala desa itu bisa diusulkan BPD, tentunya mengusulkan itu dibarengi oleh sebuah argumen," jelas Didik.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu mengatakan, bahwa BPD juga memiliki hak untuk turun ke lapangan dalam rangka menjaring aspirasi dari masyarakat di masing-masing desanya.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apa yang dirasakan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah desa serta keinginan apa yang perlu difasilitasi oleh pihak pemerintah desa.
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta kepada masing-masing pengurus dan anggota BPD di Kabupaten Malang dapat memanfaatkan alokasi anggaran yang telah diberikan, yakni Rp 4 juta per tahun untuk operasional BPD. Operasional tersebut termasuk untuk kegiatan jaring aspirasi masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Malang Naikkan Insentif Pengurus dan Anggota BPD untuk Tingkatkan Kinerja
"BPD punya hak juga untuk turun ke lapangan, artinya jaring aspirasi. Makanya anggarannya juga harus disiapkan. Maka bagaimana BPD paham terhadap kebutuhan masyarakat anggaran yang sudah dibantu pemerintah itu dipergunakan untuk turun ke lapangan agar wilayah-wilayah yang berkebutuhan atas program ini bisa tercover," jelas Didik.
Menurutnya, jika sinergi antara BPD dan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik, maka penyelenggaraan pembangunan di sebuah desa akan berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
"Jika sinergi ini dapat dilakukan, Insya Allah setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah desa dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Didik.