JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menaikkan insentif pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 378 desa yang tersebar di 33 kecamatan.
Ternyata, kenaikan insentif pengurus dan anggota BPD di 378 desa se-Kabupaten Malang telah berlangsung sejak tahun 2023. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto.
Eko menyampaikan, kebijakan kenaikan insentif bagi pengurus dan anggota BPD.
Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan, bahwa kenaikan insentif bagi pengurus dan anggota BPD se-Kabupaten Malang merupakan upaya dari Pemkab Malang dalam memberikan stimulus agar jajaran BPD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal.
"Mulai tahun 2023 kita coba untuk menaikkan insentif teman-teman BPD dalam rangka menambah kinerja," ujar Eko kepada JatimTIMES, Senin (11/11/2024).
Menurutnya kenaikan insentif bagi pengurus dan anggota BPD di Kabupaten Malang cukup signifikan. Eko pun membeberkan besaran insentif yang telah diterima oleh pengurus dan anggota BPD se-Kabupaten Malang.
Ketua BPD yang semula mendapatkan insentif Rp 450 ribu per bulan, naik menjadi Rp 750 ribu per bulan. Lalu Wakil Ketua BPD yang semula mendapatkan insentif Rp 350 ribu per bulan, naik menjadi Rp 600 ribu per bulan.
Selanjutnya, untuk sekretaris BPD yang semula mendapatkan insentif Rp 300 ribu per bulan, naik menjadi Rp 550 ribu per bulan. Sedangkan bagi anggota BPD semula mendapatkan insentif Rp 300 ribu per bulan, naik menjadi Rp 500 ribu per bulan.
Disinggung akankah insentif dari pengurus dan anggota BPD di Kabupaten Malang akan kembali naik di tahun 2025 mendatang, Eko mengatakan bahwa terkait kebijakan tersebut belum diputuskan.
Baca Juga : Diguyur Hujan Deras 2 Jam, Kota Kediri Dikepung Banjir
"Tahun depan (insentif BPD) belum (naik lagi). Karena yang kemarin naiknya sudah signifikan," kata Eko.
Selain itu, Pemkab Malang juga telah mengalokasikan anggaran untuk masing-masing BPD sebesar Rp 4 juta per tahun. Anggaran tersebut diambilkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dapat digunakan untuk operasional BPD.
"Di alokasi dana desa, di perbup kita mengatur operasionalnya Rp 4 juta per tahun itu untuk lembaga BPD. Itu untuk ATK, perjalanan dinas, termasuk untuk rapat-rapat internal mereka. Termasuk bagaimana dia menjaring aspirasi, kan bisa menggunakan dana itu," jelas Eko.
Pihaknya berharap, melalui penambahan insentif pengurus dan anggota, kinerja lembaga BPD dapat terus ditingkatkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga mitra kerja dari kepala desa beserta jajarannya.
"Semoga BPD berfungsi lebih optimal sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat dan semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera," pungkas Eko.