free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Naikkan Insentif Pengurus dan Anggota BPD untuk Tingkatkan Kinerja

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Nov - 2024, 20:16

Placeholder
Jajaran pengurus atau perwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari beberapa kecamatan yang mengikuti peningkatan kapasitas dari DPMD Kabupaten Malang, Senin (11/11/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menaikkan insentif pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 378 desa yang tersebar di 33 kecamatan.

Ternyata, kenaikan insentif pengurus dan anggota BPD di 378 desa se-Kabupaten Malang telah berlangsung sejak tahun 2023. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto.

Baca Juga : Dukung Pembangunan Rumah Ibadah dari Lima Agama, FIFGROUP Serahkan Bantuan Sosial Senilai Rp210 Juta di Kota Denpasar

Eko menyampaikan, kebijakan kenaikan insentif bagi pengurus dan anggota BPD.

Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan, bahwa kenaikan insentif bagi pengurus dan anggota BPD se-Kabupaten Malang merupakan upaya dari Pemkab Malang dalam memberikan stimulus agar jajaran BPD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal.

"Mulai tahun 2023 kita coba untuk menaikkan insentif teman-teman BPD dalam rangka menambah kinerja," ujar Eko kepada JatimTIMES, Senin (11/11/2024).

Menurutnya kenaikan insentif bagi pengurus dan anggota BPD di Kabupaten Malang cukup signifikan. Eko pun membeberkan besaran insentif yang telah diterima oleh pengurus dan anggota BPD se-Kabupaten Malang.

Ketua BPD yang semula mendapatkan insentif Rp 450 ribu per bulan, naik menjadi Rp 750 ribu per bulan. Lalu Wakil Ketua BPD yang semula mendapatkan insentif Rp 350 ribu per bulan, naik menjadi Rp 600 ribu per bulan.

Selanjutnya, untuk sekretaris BPD yang semula mendapatkan insentif Rp 300 ribu per bulan, naik menjadi Rp 550 ribu per bulan. Sedangkan bagi anggota BPD semula mendapatkan insentif Rp 300 ribu per bulan, naik menjadi Rp 500 ribu per bulan.

Disinggung akankah insentif dari pengurus dan anggota BPD di Kabupaten Malang akan kembali naik di tahun 2025 mendatang, Eko mengatakan bahwa terkait kebijakan tersebut belum diputuskan.

Baca Juga : Diguyur Hujan Deras 2 Jam, Kota Kediri Dikepung Banjir

"Tahun depan (insentif BPD) belum (naik lagi). Karena yang kemarin naiknya sudah signifikan," kata Eko.

Selain itu, Pemkab Malang juga telah mengalokasikan anggaran untuk masing-masing BPD sebesar Rp 4 juta per tahun. Anggaran tersebut diambilkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dapat digunakan untuk operasional BPD.

"Di alokasi dana desa, di perbup kita mengatur operasionalnya Rp 4 juta per tahun itu untuk lembaga BPD. Itu untuk ATK, perjalanan dinas, termasuk untuk rapat-rapat internal mereka. Termasuk bagaimana dia menjaring aspirasi, kan bisa menggunakan dana itu," jelas Eko.

Pihaknya berharap, melalui penambahan insentif pengurus dan anggota, kinerja lembaga BPD dapat terus ditingkatkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga mitra kerja dari kepala desa beserta jajarannya.

"Semoga BPD berfungsi lebih optimal sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat dan semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera," pungkas Eko.


Topik

Pemerintahan DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto insentif BPD



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri