JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Senin (11/11/2024), akhirnya menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pilkada DPRD Jember, setelah dua kali diundang tidak hadir.
RDP ini sendiri untuk membahas pengawasan tahapan pelaksanaan Pilkada, hal ini sehubungan serapan dana hibah dari APBD Jember untuk Bawaslu.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Banyuwangi Tetapkan 11 Raperda Masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025
Tidak hanya itu, selain membahas tahapan Pilkada, dalam RDP yang digelar di ruang Bamus DPRD Jember, juga membahas tentang netralitas penyelenggara Pilkada.
Sama dengan saat Pansus Pilkada DPRD Jember mengundang 5 Komisioner KPU Jember beberapa waktu lalu untuk dilakukan sumpah di bawah ayat suci Al Quran, 5 Komisioner Bawaslu yang menghadiri RDP juga menolak untuk dilakukan sumpah, dengan alasan yang sama.
Berbeda dengan saat 5 Komisioner KPU melakukan penolakan sumpah, saat 5 Komisioner Bawaslu menolak sumpah, anggota Pansus DPRD Jember justru mengambil sumpah sendiri di bawah kitab suci.
"Karena 5 Komisioner Bawaslu tidak mau disumpah, dengan alasan sudah melakukan sumpah jabatan, sebenarnya sama dengan kami, tapi sumpah yang kami ucapkan di Pansus ini, adalah pernyataan yang kami ucapkan dan lakukan itu benar, dan ini tidak melanggar regulasi," ujar Ardi Pujo Prabowo Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember.
Sumpah ini pun juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Pansus Pilkada DPRD Jember, dengan memberikan contoh kepada Bawaslu.
"Kami Pansus Pilkada berani bersumpah, karena sudah sesuai regulasi dalam menjalankan fungsi pengawasan atas budgeting dan menciptakan Pilkada Damai," beber Ardi.
Justru Politisi Partai Gerindra ini mencurigai penolakan Bawaslu untuk melakukan sumpah. "Kami justru heran dan mencurigai Bawaslu yang tidak mau disumpah, ada apa ini," ujarnya.
Baca Juga : Deklarasi Majukan Kota Berkelas Dunia, Firhando Gumelar-H. Rudi Sebut Batu Sudah Punya Potensi
Dalam RDP, Pansus menanyakan langkah dan tindakan Bawaslu, atas adanya laporan dan temuan tentang ketidak netralan penyelenggara Pilkada yang beredar di media sosial.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa penolakan sumpah di ruang Bamus DPRD Jember, karena pihaknya sudah melakukan sumpah jabatan saat pelantikan di Jakarta.
Sedangkan mengenai ketidaknetralan penyelenggara pemilu, yang viral dan beredar di media sosial, pihaknya masih melakukan kajian, terlebih banyak sekali aduan yang masuk ke Bawaslu.
"Kami masih melakukan kajian satu persatu, karena banyak aduan yang masuk di meja kami, sedangkan yang terbaru terkait ketidaknetralan penyelenggara, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk menindaklanjutinya, karena yang beredar adalah voice," pungkas Sanda. (*)