free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Banyuwangi Tetapkan 11 Raperda Masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Nov - 2024, 18:01

Placeholder
Pimpinan Dewan dan Plt Bupati Banyuwangi menandatangani persetujuan Propemperda Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, pada Senin (11/11/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara dan didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi yang ada di dewan.

Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Dorong Penguatan Kearsipan Demi Pelayanan Publik yang Transparan

Sementara dari eksekutif hadir antara lain; Plt Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, Pj, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, dalam laporannya menyampaikan, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.

”Diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan Raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi atas usulan raperda Raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indek reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah,“ ujar Masrohan.

Selanjutnya Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan– usulan Raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah lebih memprioritaskan ketentuan yang berlaku.

Merupakan perintah Undang- Undang atau mandatori, keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya,merupakan kelanjutan Propemperda tahun sebelumnya, mendorong upaya peningkatan  kesejahteraan rakyat. Mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, dengan memperhatikan prinsip – prinsip keadilan dan kesetaraan gender.

Selanjutnya mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.

Adapun judul Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, yaitu, Raperda kumulatif terbuka antara lain; Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga : Dukung Program Nasional Makan Bergizi, DPRD Surabaya Siap Re-Alokasi Anggaran

Prioritas Propemperda di tahun 2025 berikutnya antara lain; Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045 dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selanjutnya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025– 2029, Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah dalam sambutannya antara lain mengungkapkan pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan dan rapat-rapat pansus dewan. Sehingga kesepakatan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

”Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Sugirah.


Topik

Pemerintahan Pemkab Banyuwangi DPRD Banyuwangi RAPBD raperda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni