JATIMTIMES - Suatu produk diwajibkan memiliki label halal untuk meyakinkan pembeli akan kehalalannya.
Dan pelaku usaha diharuskan memiliki sertifikasi halal untuk mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.
Baca Juga : Desainer Indonesia Bersinar di Malang Fashion Week 2024, Padukan Tradisi dan Modernitas
Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.
Di Indonesia sendiri, masih banyak pelaku usaha yang belum mendafatarkan sertifikasi halal karena bingung untuk mengurusinya.
Padahal mengurus sertifikasi halal sangatlah mudah dan bisa dilakukan secara gratis. Diketahui, sertifikat halal bagi produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui portal sistem informasi halal (SiHalal).
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh atau Komite Fatwa Produk Halal.
Sertifikat halal sendiri terdiri memiliki dua kategori, yang pertama adalah sertifikat halal reguler dan sertifikat halal gratis (Sehati).
Sertifikat halal reguler adalah pendaftaran umum oleh pelaku usaha dan akan dikenakan biaya. Sedangkan Sehati adalah program pendaftaran secara gratis dari BPJPH.
Persyaratan Mendaftar Sertifikat Halal Secara Gratis
Dikutip dari laman Media Keuangan Kemenkeu RI, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan sertifikat halal gratis:
• Produk tidak berisiko dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
• Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
• Proses produksi dipastikan kehalalannya.
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimum Rp 500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
• Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
• Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait .
• Produk yang dihasilkan berupa barang.
• Telah selesai kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
• Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
• Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (untuk usaha rumahan bukan usaha pabrik).
Baca Juga : Plt Bupati Malang Sebut 388 Ribu Siswa PAUD hingga SMA Masuk Prioritas Program Makan Bergizi Gratis
• Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan.
• Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui portal SiHalal.
Prosedur pendaftaran sertifikat halal gratis
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal gratis:
• Akses laman https://ptsp.halal.go.id/ (SiHalal).
• Silakan membuat akun dengan mengeklik opsi “Buat akun”.
• Isi formulir registrasi yang tersedia, klik “Kirim”.
• Setelah selesai, silakan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
• Ajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisi data pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan.
• Mempersiapkan data izin halal dan memiliki pendampingan proses produk halal (PPH).
• Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
• Mengajukan permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SiHalal.
• Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha (10 hari).
• BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan PPH.
• BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).
• Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan PPH yang telah diverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk (1 hari).
• BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal.
• Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui portal SiHalal dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.