free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Kajian APBD 2025 dan Sosialisasi Pajak, Pastikan Anggaran Berpihak pada Rakyat

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Nov - 2024, 19:06

Placeholder
Para narasumber dan pimpinan DPRD Kabupaten Malang saat gelar rapat kajian. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat penting yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan untuk membahas kebijakan anggaran daerah dan ketentuan perpajakan terbaru.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I, Ir. H.M. Kholiq, membahas beberapa topik utama. Di antaranya Sosialisasi PP Nomor 58 Tahun 2024 tentang tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak pribadi dan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Juga : Soal Jumlah Pengangguran, Ketua Dewan Sarankan BPS Lengkapi Data di Pemkot Malang

Dalam pidato pembukaannya, Kholiq menyampaikan pentingnya memahami perubahan kebijakan pajak yang berdampak langsung pada masyarakat dan pemerintah daerah. "Rapat Kajian DPRD hari ini akan membahas beberapa materi strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kita sebagai anggota DPRD," kata Kholiq.

Ia juga menjelaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai kebijakan baru ini sangat penting bagi anggota DPRD untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan transparan.

Kholiq menekankan bahwa Sosialisasi PP Nomor 58 Tahun 2024 bertujuan untuk memastikan setiap anggota memahami perubahan dalam tarif dan aturan pajak. Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk mempelajari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang memberikan pedoman dalam menyusun APBD yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

"Permendagri ini merupakan pedoman penting agar APBD yang kita susun benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang," tegasnya.

Dalam pembahasan tugas dan wewenang DPRD, Kholiq menyoroti fungsi penting DPRD dalam pelaksanaan fungsi anggaran. Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran dalam memastikan anggaran daerah tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya.

Kholiq menambahkan bahwa pengelolaan keuangan ini harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat untuk masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan adanya pedoman dan prioritas yang jelas ini, Kholiq berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka secara optimal. “Melalui kajian ini, saya berharap kita semua dapat menyerap informasi dan ilmu yang disampaikan oleh para narasumber. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar pendapat, berdiskusi, dan memperkaya wawasan kita terkait berbagai peraturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita di DPRD,” harapnya.

 

Momen Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Hilman Rosada memaparkan materinya. (Foto: istimewa)


Momen Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Hilman Rosada memaparkan materinya. (Foto: istimewa)

Salah satu narasumber, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Hilman Rosada, memaparkan materi terkait arah kebijakan penyusunan APBD tahun 2025. Menurut Hilman, penyusunan APBD tahun depan harus mengacu pada berbagai prinsip yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Termasuk sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pusat, prinsip-prinsip penyusunan APBD, hingga teknis pelaksanaannya.

Penyusunan APBD, kata Hilman, harus memperhatikan alokasi anggaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dia juga menekankan bahwa APBD harus dikelola secara efektif dan efisien, serta difokuskan untuk mencapai target pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga : Ronald Tannur Diperiksa di Rutan Kelas 1 Medaeng Terkait Suap Vonis Bebas

“Penyusunan APBD dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hilman juga menjelaskan ruang lingkup pedoman ini, yang meliputi sinkronisasi kebijakan, prinsip, dan teknis penyusunan APBD. Rincian APBD diuraikan berdasarkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang sesuai dengan urusan pemerintahan daerah.

“Klasifikasi dan kodefikasi anggaran ini diharapkan bisa memudahkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” tambah Hilman.

Sebagai bagian dari pedoman ini, menurut Hilman, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 juga menjadi landasan utama dalam penyusunan APBD. Dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” RKP 2025 menargetkan pembangunan berkelanjutan yang mencakup berbagai prioritas nasional.

Prioritas ini, kata Hilman, meliputi penguatan ideologi Pancasila, peningkatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan energi, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan lapangan kerja dan kewirausahaan.

Di akhir paparannya, Hilman menegaskan bahwa pemerintah juga akan memfokuskan pada pengembangan industri berbasis sumber daya alam dan pemberantasan kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan.


Topik

Peristiwa DPRD Kabupaten Malang Rapat Kajian APBD



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri