JATIMTIMES - Sebanyak 613 masyarakat tercatat mengajukan pindah pilih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Pengajuan hak pilih ini tentu agar masyarakat ini dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November mendatang.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang Nur El Fathi mengatakan, ratusan masyarakat yang mengajukan hak pilih itu terbagi menjadi dua. Yakni 227 orang masuk dan sebanyak 386 orang keluar.
Baca Juga : Pemkab Blitar Gerak Cepat Tangani Amblesnya Ruas Jalan Jembatan Dawuhan
"Kami sudah menerima permohonan pindah memilih, kalau untuk yang masuk ada 227 orang dan 386 pemilih mengajukan pindah keluar," ujar Nur.
Ia merinci, untuk masyarakat yang mengajukan pindah masuk muncul di 30 dari total 57 kelurahan, di 75 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan untuk pemilih pindah keluar lokasi sebarannya lebih banyak, yakni di 56 dari 57 kelurahan dengan jumlah 291 TPS.
Nur mengatakan, permohonan pindah pilih dikarenakan lima alasan. Yakni penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial, rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan, pindah domisili, dan bekerja di luar daerah tempat tinggal.
Proses pengajuan pindah memilih untuk lima kategori tersebut sudah ditutup, pada 28 Oktober 2024 lalu.
"Masyarakat yang mengurus pindah pilih masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan sebelumnya sudah terlebih dahulu tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT)," imbuhnya.
Namun demikian, pihaknya masih akan akan membuka pengajuan pengurusan pindah pilih untuk empat kategori lain hingga H-7 pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.
Baca Juga : Masih di Atas 10 Persen, Pj Wali Kota Batu Targetkan Angka Prevalensi Stunting Turun 1 Digit di Akhir Tahun
Keempat alasan tersebut, yakni daerah terdampak bencana, pasien rawat inap beserta keluarga yang menunggu, tahanan di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) dan masyarakat yang mendapatkan tugas bekerja ke luar daerah saat hari H pemungutan suara.
Dia menjelaskan bahwa untuk alasan bertugas ke luar daerah antara pengajuan pindah memilih dengan kurun waktu H-30 dan H-7 Pilkada 2024 memilik kriteria yang berbeda.
"Perbedaannya yang satu dia kerjanya tetap tetapi rumahnya di luar kota itu masuk H-30. Sedangkan yang masih dibuka sampai H-7 adalah pemilih yang saat hari pemungutan suara memang harus pergi ke luar kota karena alasan tugas," pungkas Nur.