JATIMTIMES - Kebutuhan logistik berdatangan untuk melengkapi keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Batu 27 November mendatang. Tak terkecuali surat suara yang tengah dilakukan penyortiran dan pelipatan sejak kedatangannya belum lama ini.
Dalam proses tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menemukan ratusan surat suara dalam kondisi rusak.
Baca Juga : Pemkab Bogor Contoh Pengelelolaan Sampah di Kota Malang, Pj Wali Kota: Kita Belajar Bersama
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menjelaskan, setelah logistik surat suara tiba, pihaknya langsung melakukan proses pelipatan dan sortir di tempat yang sama. Yakni gudang KPU Kota Batu mawasan Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Dikatakan, sortir dan pelipat surat suara dilakukan bertahap diawali pelipatan suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu. Kemudian dilanjutkan dengan surat suara untuk Pilgub Jatim.
"Dari hasil pelipatan sementara, dari 20 Box berisi 40 ribu surat suara pilwali yang sudah dilipat dan sortir, kami menemukan 156 surat suara yang rusak. Kerusakannya bervariatif, seperti sobek, tercoret tinta, hingga cetakan yang tidak merata," jelasnya, Sabtu (2/11/2024).
Menurut dia, penyortiran dilakukan sedini mungkin, guna antisipasi dan memastikan tidak ada kerusakan. Jika ditemukan kerusakan, maka bisa segera dilakukan pelaporan untuk mengajukan penggantian.
Proses penggantian surat suara rusak sangat diperlukan, sehingga jumlah surat suara yang tersedia tetap mencukupi dan dapat digunakan tanpa kendala teknis.
"Proses penyortiran bukan hanya sekadar langkah administratif. Tetapi bagian dari upaya menjaga integritas pemilihan. Maka dari itu, jika ditemukan kerusakan, kami akan segera mengajukan penggantian," tambah dia.
Baca Juga : E-Budgeting: Solusi Mas Ibin-Mbak Elim untuk Pemerintahan Transparan di Kota Blitar
Dalam pelipatan dan sortir, KPU melibatkan sebanyak 40 orang tenaga pelipatan surat suara. Dengan target rampung selama 6 hari. Para tenaga pelipat merupakan orang yang pernah dilibatkan pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Sehingga, KPU memastikan SDM dari tenaga pelipat tersebut sudah mumpuni.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan, bertujuan agar saat pengiriman ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak ada kendala, sehingga surat suara siap digunakan pada 27 November 2024 saat pencoblosan.
"Melalui hal ini juga menggambarkan komitmen KPU untuk menjaga kualitas pelaksanaan Pilkada di Kota Batu," imbuh Heru.