free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Bogor Contoh Pengelelolaan Sampah di Kota Malang, Pj Wali Kota: Kita Belajar Bersama

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Nov - 2024, 13:42

Placeholder
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan memberikan sambutan baik atas kunjungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor beberapa waktu lalu. Terlebih menjadikan Kota Malang sebagai percontohan atas sistem pengelolaan sampah. 

Iwan mengatakan, penanganan sampah harus dilakukan lebih intensif. Hal itu mengingat setiap hari Kota Malang menghasilkan sampah sekitar 700 ton. Sedangkan sampai saat ini baru 35 ton yang dapat diintervensi. 

Baca Juga : Ribuan Logistik Surat Suara Pilwali dan Pilgub Jatim Tiba di KPU Kota Batu

Untuk itu, koordinasi terkait program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) dan Persampahan di TPA Supit Urang harus terus dikawal bersama. 

"Kehadiran rombongan Pemkab Bogor di Kota Malang akan menjadi motivasi kita bersama untuk segera menuntaskan persoalan persampahan di Kota Malang. Kita belajar bersama; wujudkan tata kelola sampah yang nantinya diharapkan akan menjadi percontohan bagi kabupaten kota lainnya di Indonesia," tuturnya. 

Sementara itu Asisten II Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, menjelaskan gambaran umum tentang sistem pelaksanaan penanganan sampah Kota Malang. Yang saat ini tengah mengusung konsep Sanitary Landfill untuk diterapkan di TPA Supit Urang.

Penerapan konsep sanitary landfill sendiri dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, Diah menjelaskan bahwa TPA Supit Urang Kota Malang yang bersinergi dengan Pemerintah Jerman melalui program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM) mendapat dukungan pendanaan yang mencapai Rp 250 M.

Ia juga menyampaikan tentang penerapan Peraturan Daerah Kota Malang pada tahun 2023, yaitu semua hasil pengelolaan sampah dapat membantu Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu, saat ini Pemkot Malang juga tengah menjalin kerjasama dengan bank dunia dan menerima proyek pengelolaan sampah dalam bentuk Refused-Derived Fuel (RDF) dengan peruntukan dana senilai Rp 185 Miliar.

Baca Juga : Transformasi Lanskap Game: GameFi dan Dampaknya

Program Tempat Pembuangan Sampah Terpadu RDF ini sudah diikuti Kota Malang sejak tahun 2023 dan berprogres hingga tahun ini menjalani tahap kajian. Yang artinya Kota Malang akan melakukan pemantapan pada tahun 2025 mendatang untuk siap dieksekusi pada tahun 2026 pada bulan ke-9.

Sebagai informasi, kunjungan kerja ini khusus diagendakan Pemkab Bogor untuk melakukan studi lapangan terkait sistem penanganan pengelolaan sampah yang ada di Kota Malang. Diah juga mengaku optimis dapat memberikan pandangan baru untuk penanganan pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor. 

"Kami tunjukkan langsung bagaimana cara kerja sanitary landfill ini di TPA Supiturang. Kita survey kesana. Saya yakin apa yang sudah diupayakan oleh Pemerintahan Kota Malang akan selalu menjadi inspirasi untuk kota-kota yang lain. Mari Pak, kita juga sedang belajar bersama-sama.” pungkas Diah.


Topik

Pemerintahan Pemkot Malang pengelolaan sampah TPA Supiturang Pemkab Bogor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni