free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji, Eks Kadinkes Kota Batu Minta Dibebaskan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

01 - Nov - 2024, 11:41

Placeholder
Pembacaan pledoi Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif terdakwa korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.(Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES - Perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu masih bergulir di meja hijau. Terbaru, melalui penasihat hukum, dua terdakwa rasuah tersebut meminta untuk dibebaskan. Hal ini pasca mendapati tuntutan ringan dari penuntut umum yang juga lebih rendah dari dakwaan awal.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu M. Januar Ferdian membenarkan. Pernyataan tersebut disampaikan belum lama ini melalui Pledoi, Selasa sore (29/10/2024) lalu. Dua terdakwa yakni Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif selaku pihak pengelola keuangan menyatakan pembelaan yang serupa.

Baca Juga : Hormati Konvensi Wina, Kedubes India Apresiasi Peradilan Indonesia

Di mana sebelumnya, Terdakwa Kartika dan Abdul Khanif Prasetyo didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu.

Melalui masing-masing penasihat hukum, keduanya mengklaim tidak terbukti bersalah. Mereka beranggapan pula seharusnya kedua terdakwa bisa bebas dari tuntutan. Meski dalam bergulirnya kasus keduanya dikaitkan terlibat dalam korupsi proyek Tahun 2021 tersebut bersama dua lainnya yakni Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.

"Penasihat hukum terdakwa Kartika yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," jelas Januar dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Ditambahkan, penasihat hukum meminta majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan. Penasihat hukum juga meminta pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Mereka memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang-barang yang disita, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Serupa, penasihat hukum terdakwa Abdul Khanif menyebut bahwa Abdul Khanif tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sekaligus meminta membebaskan terdakwa Abdul Khanif dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Penasihat hukum menyatakan agar terdakwa Abdul Khanif dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Kota Malang segera setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan," tutur Januar.

Pihak penasihat hukum juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan ke negara sebesar Rp50 Juta kepada terdakwa. Pledoi tersebut nantinya diharapkan jadi pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga : Bazar Murah Paslon Nurochman-Heli Ludes Hitungan Menit Diserbu Emak-Emak

"Sidang berlangsung tertib, dan ditutup pasca pembacaan tersebut. Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 (hari ini) dengan agenda replik dari penuntut umum dan dilanjutkan dengan duplik dari masing-masing penasihat hukum," imbuhnya.

Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dimana 2 terdakwa lainnya telah INKRACHT (memiliki kekuatan hukum tetap).

Sedangkan Terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi puskesmas bumiaji eks kadinkes kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana