free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

01 - Nov - 2024, 07:16

Placeholder
Ilustrasi haji. (Foto dari Liputan 6)

JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Pengumuman seleksi petugas haji tersebut direncanakan pada 4 November 2024. 

Dilansir dari informasi resmi Kemenag, penyelanggaraan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. "Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/11/2024). 

Baca Juga : Target RAPBD 2025 Pemprov Jatim Tuai Sorotan Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas: Jangan Pesimis

Akan ada sejumlah syarat tambahan yang akan diterapkan panitia dalam seleksi PPIH tahun 2025. Dengan tema yang diusung pada tahun ini, Arsad mengatakan akan ada syarat khusus bagi para calon petugas haji 2025. Syarat khusus itu kata Arsad salah satunya seperti memiliki kemampuan berbahasa isyarat. 

"Makanya mungkin untuk yang faham disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," papar Arsad.

Syarat Batas Usia dan Tes Kesehatan

Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up). "Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi," tegas Arsad.

Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga : Plt. Bupati Malang Apresiasi Program Desa Berdaya: Semoga Bisa Bermanfaat untuk 378 Desa

"Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah," jelas Arsad.

Dalam kesempatan tersebut, Arsad juga menyebutkan jadwal pelaksanaan seleksi PPIH 2025 yang berlangsung di awal November 2024.

"Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember," tutp Arsad.


Topik

Pemerintahan kemenag seleksi petugas haji petugas haji jadwal seleksi petugas haji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana