JATIMTIMES - Pada awal Juli 2024 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan ditemukannya pabrik narkoba di tengah pemukiman yang digrebek Bareskrim Polri di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (2/7/2024) lalu.
Kini, delapan tersangka yang diamankan saat itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Baca Juga : Mengenal Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan yang Terjerat Kasus Korupsi Izin Impor Gula
Delapan tersangka merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dengan rincian, tiga orang yang diamankan terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21).
Lima tersangka lainnya yang ditangkap di dalam pabrik narkoba di Kota Malang yakni, Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).
“Kami telah menerima pelimpahan delapan tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, Rabu (30/10/2024).
Selain tersangka, Kejari Kota Malang juga dilimpahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya 179 buah narkoba dengan berat total mencapai 1,22 ton. Rincian, 146 item barang bukti dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata Jakarta Selatan.
“Salah satunya adalah, mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla,” imbuh Agung.
Saat dilimpahkan, delapan tersangka juga menjalani sejumlah pemeriksaan, dengan mengecek kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap. Selanjutnya mereka harus menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang.
“Ke depan, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” tambah Agung.
Baca Juga : Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Ditetapkan Tersangka
Para tersangka dijatuhi pasal berbeda sesuai dengan perannnya masing-masing. Tiga tersangka yang diamankan di Kalibata, Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggrebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu. Penggrebekan ini merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya, ditemukannya ganja sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Saat penggrebekkan di Kota Malang, polisi mengamankan barang bukti narkoba ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Lalu barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.