free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Orasi Ilmiah Dalam Wisuda Semester Genap Unikama, Pakar Hukum Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Kearifan Lokal

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Oct - 2024, 11:28

Placeholder
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyampaikan orasi ilmiah dalam Wisuda Unikama Semester Genap tahun akademik 2023/2024 (Anggara Sudiongko/MalangTimes)

JATIMTIMES - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid hadir langsung memberikan pidato ilmiah dalam agenda Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Sabtu 26 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, Fahri menekankan pentingnya kearifan lokal dalam konstitusi hukum Bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Fahri mengungkapkan bawah konsep kearifan lokal dalam konstitusi Indonesia sangat terang benderang, secara eksplisit telah menjamin eksistensi kearifan lokal itu sendiri. Dalam Ketentuan Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 disebutkan, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan hukum masyarakat adat serta hak tradisional lainnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Tegaskan Komitmen Kawal APBD Tepat Sasaran

Selanjutnya dalam ketentuan konstitusional pasal 28 i ayat 3 disebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisionil dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Dari ketentuan tersebut, jelas ada perlindungan kearifan lokal dalam entitas masyarakat yang juga konsekuensi pengakuan negara sebagai prinsip living low yang berlangsung sampai sekarang.

1

“Sejatinya negara kita mempunyai kearifan lokal yang tumbuh subur. Kearifan lokal itu tumbuh dan berkembang dari generasi ke generasi dan tumbuh dengan sendirinya dalam masyarakat dari Nurani yang tergabung dalam sistem sosial masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kearifan lokal itu kemudian diwujudkan sebagai hukum adat yang masih utuh dalam penegakan hukum di daerah masing-masing. Hal ini sangat memudahkan penegakan hukum di Indonesia. Bagian terpenting menjaga kearifan lokal ini pun telah diakui dan dijamin eksistensinya dalam konstitusi melalui berbagai peraturan perundang-undangan. 

Begitupun peraturan daerah juga selaras dengan kearifan lokal masyarakat. Hal itu menjadi bukti bahwa, kearifan lokal terjaga dalam tata kehidupan bernegara yang dituntun konstitusi. Dalam pembangunan hukum nasional, jika ditinjau dari perspektif kearifan lokal, seharusnya merupakan pembangunan hukum berbasis kemajemukan. 

“Hal ini dapat dilakukan dengan membangun pemahaman mengenai pluralisme hukum bagi setiap pelaku pembangunan hukum. Ini penting untuk menyadarkan kita bahwa hukum negara yang tertulis tak selamanya mencerminkan hukum rakyat yang dianut masyarakat,” terang Fahri.

Maka, lanjutnya, diperlukan reorientasi pradigmatik pembangunan hukum yang mengedepankan pengakuan dan perlindungan utuh terhadap sistem hukum selain hukum negara, tetapi kearifan lokal yang terefleksikan terhadap hukum adat dan hukum agama. Begitupun dengan mekanisme pengaturan lokal yang secara empirik eksis dan hidup sampai hari ini, serta masih dioperasikan dalam sistem pengendalian sosial yang digunakan masyarakat secara turun temurun.

Untuk itulah, maka harus dipahami sebagai bangunan elemen sistem hukum nasional. Sebab, hukum nasional beserta aparat penegakan hukum tidak mampu atau belum menjangkau setiap dimensi kehidupan sosial masyarakat. 

Baca Juga : Antusiasme Festival Gandrung Sewu 2024: Hotel Penuh, Tiket Penerbangan Ludes hingga Lalin Macet

Dalam kerangka kemajemukan ini perlu dilakukan perbaikan atau pembaruan substansi hukum. Secara substansi proses pembentukan hukum, negara wajib merespons hukum yang hidup di masyarakat sebagai ekspresi nilai norma institusi dan tradisi hukum yang berkembang di masyarakat. 

“Kearifan lokal yang lahir sebagai jiwa bangsa merupakan amanat konstitusi yang harus dipertahankan. Keadaan ini membawa konsekuensi logis perlunya menjaga dan mengembangkan nilai lokal yang sesuai nafas peraturan perundang-undangan nasional,” katanya.

Di sisi lain perlu adanya penguatan dan penjagaan kuat atas adanya kemungkinan perubahan dan penghilangan cerminan nilai kearifan lokal dalam beragam norma peraturan perundang-undangan akibat perubahan yang cepat atas tuntutan modernisasi. Dalam hal ini, keberadaan Mahkamah Konstitusi dinilai penting sebagai benteng terakhir pertahanan penjagaan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

"Sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan dibentuknya negara adalah membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia sebagai rumpun kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionil lainnya," jelasnya.

Sementara itu, dalam agenda tersebut tercatat ada 470 wisudawan dan wisudawati yang dikukuhkan. Dengan khidmat, seluruh wisudawan dan wisudawati mengikuti proses yang dipimpin langsung oleh Ketua Senat Universitas PGRI Kanjuruhan Malang sejak pukul 07.30 WIB.


Topik

Pendidikan Unikama Universitas Kanjuruhan Malang wisuda Fahri Bachmid



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri