JATIMTIMES - PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jatim melangsungkan FGD (Focus Grup Discussion) dengan tema "Kajian Historis Usulan Gelar Pahlawan Nasional R.M. Margono Djoyohadikusumo", Jumat (25/10/2024).
Bertempat di aula kantor PWI Jatim, FGD ini dihadiri beberapa narasumber utama. Seperti Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair, Prof. Dr. Purnawan Basundoro, Guru Besar Ilmu Ekonomi Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, serta Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim.
Baca Juga : Sastra Cyber: Evolusi Sastra Masa Kini
R.M. Margono sendiri tak lain adalah ayah dari begawan ekonomi Indonesia, Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo yang juga sekaligus kakek dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sekilas profil dari R.M. Margono lahir 16 Mei 1894 di Banyumas keturunan dari Raden Tumenggung Banyakwide atau Panglima Banyakwide pasukan atau prajurit setia dari Pangeran Diponegoro.
Margono memulai pendidikan di Europeesche Lagere School (sekolah dasar kolonial) pada tahun 1901, dan setelah lulus pada 1907 melanjutkan pendidikan di OSVIA Magelang hingga tahun 1911.
Dekan FIB Unair, Prof. Purnawan Basundoro menyampaikan pada era awal Kemerdekaan Republik Indonesia Margono mengusulkan kepada pemerintahan agar membentuk sebuah Bank Sentral atau Bank Sirkulasi. "Soekarno-Hatta kemudian memberikan mandat kepada Margono untuk membuat dan mengajarkan persiapan pembentukan Bank Sentral Negara Indonesia pada tanggal 16 September 1945," ujarnya.
Masih kata Prof. Purnawan pada tanggal 19 September 1945 sidang Dewan Menteri Republik Indonesia memutuskan untuk membentuk sebuah bank milik negara yang berfungsi sebagai Bank Sirkulasi.
"Akhirnya pada 15 Juli 1946 terbitlat Perppu nomor 2 tahun 1946 tentang pendirian Bank Negara Indonesia dan penunjukkan R.M. Margono Djojohadikusumo sebagai Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI)," tegasnya.
Purnawan melanjutkan untuk lebih detailnya tentang pengusulan gelar Pahlawan Nasional ini diatur dalam Undang Undang No 20 Tahun 2009.
Baca Juga : Surat Permintaan Pengerahan Siswa di Sleman untuk Sambut Kedatangan Presiden Tuai Kritikan
Dalam undang undang tersebut menurut dia ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti merupakan WNI, pernah melawan penjajah sehingga gugur, melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi luar biasa.
"Bahwa semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa," tegasnya.
Prof Purnawan kembali menambahkan terkait layak atau tidaknya Margono jadi pahlawan akan diserahkan pada masyarakat Indonesia. "Mungkin bapak dan ibu berhak untuk mengajukan nanti akan mendiskusikan itu di Dinas Sosial Provinsi Jatim," imbuhnya.
Di tempat yang sama Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim menyatakan jika gelar kepahlawanan bagi Margono tentu harus dikaji secara serius serta diperlukan obyektifitas yang tinggi.
"Karena tidak pernah terjadi keluarga presiden mengangkat ayah atau kakeknya menjadi Pahlawan. Gelar Kepahlawanan Soekarno sebelumnya terjadi bukan di era Presiden Megawati tapi Pak SBY," imbuh dia.