JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki enam layanan utama untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko melalui Kepala UPT PPA Fulan Diana Kusumawati menyampaikan, enam layanan utama tersebut hingga saat ini terus diberikan oleh UPT PPA kepada masyarakat yang mengadukan segala jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang.
Baca Juga : Netizen Soroti Layanan Paspor Sehari Jadi: "Berarti Bisa Cepat?"
"Kami itu ada enam layanan utama, yakni penerimaan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban," jelas Fulan kepada JatimTIMES.com.
Untuk pendampingan kepada korban perempuan dan anak, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melalui UPT PPA menyediakan biaya untuk tindakan visum serta memberikan fasilitas pendampingan psikis dengan menghadirkan tenaga psikolog yang tergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).
"Semua kasus-kasus yang masuk di kami, otomatis harus kami kelola dulu, yang mana kami assessment dulu si pelapor, kami menangani sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka, serta yang sesuai dengan tugas fungsi kita," kata Fulan.
Sehingga, semua pengaduan kasus kekerasan yang masuk ke UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tidak dapat digeneralisir untuk penanganannya. Pasalnya, setiap kasus yang diadukan memiliki spesifikasi tersendiri dan berbeda dengan kasus kekerasan lainnya.
"Kalau di generalisir satu per satu ya nggak bisa. Harus dilihat spesifikasinya, masing-masing kasus butuhnya apa," tutur Fulan.
Pihaknya pun mengambil contoh ketika terdapat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, lalu korban istri masih memberikan kesempatan kepada sang suami agar tidak mengulangi kesalahannya lagi, maka UPT PPA menyediakan fasilitas mediasi antar keduabelah pihak.
"Untuk mediasi biasanya kami melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Pem dan Kasi Trantib Kelurahan. Itu merupakan bentuk koordinasi kita dengan kelurahan. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa kami harus monev. Karena kami sangat terbantu dengan teman-teman di kelurahan," terang Fulan.
Lebih lanjut, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga telah menjalin kerja sama dengan masing-masing kelurahan dan kecamatan untuk penempatan pilar-pilar sosial yang menjadi kepanjangan tangan dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
Baca Juga : Tutup Jatim DigiFest 2024, Diskominfo Kota Kediri Bawa Pulang Gelar Booth Terbaik
Fulan menyebut, Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) yang merupakan pilar Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tersebar masing-masing dua orang di kelurahan dan satu orang di kecamatan.
"Kalau ada kasus, maka silahkan pelapor yang orang lain bukan korban langsung, dia bisa menghubungi TKS yang ada di kelurahan. Nanti TKS yang akan melaporkan ke kita melalui call center Dinsos-P3AP2KB," jelas Fulan.
Selain itu, korban maupun orang lain dapat membuat laporan dengan mengakses langsung call center Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Di mana Dinsos-P3AP2KB Kota Malang telah menyebarkan informasi call center di seluruh kelurahan di Kota Malang.
"Jadi pengaduan itu harus masuk di satu pintu. Kemudian oleh admin dikelola dan di filter, oh ini masuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kasus lain. Atau bisa juga datang langsung ke kantor kita," ujar Fulan.
Sementara itu, melalui berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, pihaknya berharap korban maupun masyarakat lainnya berani melaporkan peristiwa kekerasan perempuan dan anak kepada UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
"Kami mengapresiasi ketika masyarakat berani mengadukan kasusnya, maka itu fungsi pencegahan berupa sosialisasi berarti kan berhasil. Edukasi sudah diserap dengan baik oleh warga, sehingga mereka berani melapor dan tidak memendam pribadi sendiri karena alasan tidak berani melapor. Tapi kami berharap tidak ada penambahan," pangkas Fulan.