JATIMTIMES - Pemerintah telah mengumumkan perubahan tarif baru untuk pembuatan paspor, yang kini dibedakan berdasarkan jenis dan masa berlaku. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya. Dalam lampiran PP tersebut dijelaskan bahwa layanan keimigrasian, termasuk penerbitan dokumen perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dibagi menjadi tujuh kategori. Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan 60 hari setelah diterbitkan, tepatnya pada 18 Desember 2024 mendatang.
Baca Juga : Profil Muhammad Faishol, Eks Wartawan JatimTIMES yang Ditunjuk Sebagai Panelis Debat Pilbup Banyuwangi 2024
PNBP yang berlaku di Kemenkumham meliputi berbagai layanan, di antaranya adalah sebagai berikut ini, sebagaimana melansir laman resmi Imigrasi:
1. Pelayanan jasa hukum,
2. Pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan,
3. Pelayanan keimigrasian,
4. Pelayanan kekayaan intelektual,
5. Penggunaan fasilitas dan sarana sesuai tugas dan fungsi,
6. Denda administratif,
7. Layanan kesehatan, serta
8. Hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti yang tercantum pada ayat (1) huruf a hingga huruf f memiliki jenis dan tarif yang tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.
Selain itu, dalam Pasal 9 ditegaskan bahwa "Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus disetorkan ke Kas Negara."
PP ini juga menyebutkan bahwa aturan baru akan mulai berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan," tertulis dalam Pasal 13.
PP 45/2024 juga mengatur tarif visa, izin keimigrasian, dan berbagai penerimaan negara bukan pajak lainnya terkait keimigrasian.
Tarif Baru Pembuatan Paspor 2024
Baca Juga : Peringati HLN ke-79, PLN UP3 Malang Pasang Listrik Gratis ke Pelanggan Kurang Mampu
Berikut rincian tarif pembuatan paspor terbaru berdasarkan PP 45/2024:
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000.
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000.
- Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000.
- Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dikenakan tarif Rp 100.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000.
Tarif Lama Pembuatan Paspor
Sebagai bahan perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari beleid yang lama (PP No 28 Tahun 2019):
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan.
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Demikian perbandingan tarif pembuatan paspor baru yang akan mulai berlaku pada Desember 2024. Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tarif baru yang berlaku, serta menyesuaikan rencana pembuatan atau perpanjangan paspor sesuai kebutuhan masing-masing.