JATIMTIMES - Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati Malang HM. Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf), melaporkan temuan dugaan pelanggaran netralitas sejumlah kepala desa (kades) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Rabu (23/10/2024).
Laporan ketidaknetralan para kades tersebut berdasarkan pada hasil akumulasi temuan patroli Tim Siber Paslon Salaf maupun sejumlah saksi di lapangan. Berdasarkan hasil rangkuman tersebut, Tim Paslon Salaf menyebut banyak kades secara terang-terangan kampanye Paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman (GUS) dalam beberapa kegiatan terbuka.
Baca Juga : Mudah Banget! Begini Cara Download Sertifikat Ujian SKD CPNS 2024
"Hasil akumulasi temuan ini telah kami laporkan ke Bawaslu. Bukti-buktinya juga sudah lengkap, termasuk sejumlah kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan bahkan di posting di sosial media,” ujar Tim Hukum Paslon Salaf Rudi Santoso dalam konfirmasinya usai membuat laporan, Rabu (23/10/2024).
Temuan Tim Salaf tersebut, disampaikan Rudi, menjadi bukti adanya upaya terstruktur dan masif yang diduga dilakukan Paslon GUS. Tujuannya adalah untuk memperoleh dukungan meski diduga melanggar aturan pidana Pemilu.
Tidak hanya itu, Tim Paslon Salaf juga menyebut dugaan adanya upaya yang mendorong para kades untuk bergerak menggunakan fasilitas negara. Yakni dalam rangka aktivitas politik yang diduga guna mendukung Palson GUS.
Di sisi lain, Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu harus segera diproses Bawaslu Kabupaten Malang. Termasuk oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang. Sehingga diharapkan bisa dijadikan sebagai pelajaran khususnya bagi kades lainnya agar tidak melanggar aturan.
"Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan, Seakan-akan kami (Paslon Salaf) yang berbuat seperti dituduhkan (melibatkan kades dalam kampanye). Ternyata endingnya justru mereka sendiri pelakunya,” tuding Rudi.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Liaison Officer (LO) Paslon Salaf Zulham Akhmad Mubarrok menuturkan, pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Malang tersebut merupakan bentuk reaksi atas tudingan tidak berdasar yang dilemparkan Paslon GUS terhadap Tim Paslon Salaf.
Bahkan, disampaikan Zulham, juga sempat beredar di media massa bahwasanya Paslon GUS telah menerjunkan tim untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kades. "Namun temuan kami justru sebaliknya, paslon sebelah justru sangat vulgar dan terbuka menggunakan person-person yang secara aturan sebenarnya dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” ujar Zulham.
Baca Juga : Hadiri Peringatan HSN, Khofifah: Santri Jatim Siap Songsong Indonesia Emas 2045
Sementara itu, bila merujuk pada ketentuan yang berlaku, kades memang dilarang untuk terlibat dalam tahapan Pilkada termasuk kampanye. Ketentuan tersebut juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pada ketentuan Undang-Undang tersebut disebutkan, kades dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sebaliknya, setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kades yang sengaja melanggar ketentuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 6 juta.
Berdasar pada ketentuan Undang-Undang tersebut, disampaikan Zulham, dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Malang, Tim Paslon Salaf juga membawa serta sejumlah bukti. Di antaranya berupa rekaman video yang disebar melalui aplikasi Whatsapp.
Di mana, pada aplikasi chatting tersebut didalamnya disinyalir juga terdapat sejumlah kades. Bukti lainnya yang juga turut dilampirkan meliputi postingan sosial media hingga keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat langsung kampanye yang diduga dilakukan oleh sejumlah kades tersebut.
"Semua proses (pelaporan) kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas,” pungkas Zulham kepada JatimTIMES dalam konfirmasinya, Rabu (23/10/2024) malam.