JATIMTIMES - Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Apoteker UIN (Malik Ibrahim) Maliki Malang menggelar sidang terbuka pengucapan lafal sumpah apoteker periode II, Rabu (23/12024). Sidang terbuka pengucapan lafal sumpah apoteker periode II kian menggembirakan karena FKIK UIN Maliki Malang telah meluluskan 100 persen apoteker dalam dua periode berturut-turut.
Sidang terrbuka ini diikuti oleh 40 apoteker yang kemudian menandatangani dan menjalani sumpah apoteker. Ke-40 apoteker ini 100 persen lulusan dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI) Objective Structured Clinical Examination (OSCE) dan UKM PPAI berbasih computer based test (CBT).
Baca Juga : Tutup Kuartal-III 2024, Laba Bersih PT Federal International Finance Naik 8,8%
Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM. Zainuddin MA menyampaikan apresiasinya atas capaian Prodi Farmasi dalam kelulusan 100 persen dalam dua periode berturut-turut ini. Pihaknya berpesan agar para apoteker yang kini telah sah menyandang gelar dan profesi apoteker dapat memberikan kontribusi positif.
Para apoteker yang sudah disumpah diharapkan tetap menjaga sikap dan dapat melaksanakan aktivitas kefarmasian dengan baik. Artinya, dalam bekerja memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, sikap profesional menjadi satu hal yang harus dipegang teguh oleh para apoteker.
"Harapan kami para apoteker ini dpaat mengintegrasikan sumpah dan janji yang diucapkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari, khususnya dalam melayani masyarakat," ucapnya.
Meraih predikat apoteker, tentunya tak lantas membuat seseorang berhenti untuk belajar. Meningkatkan kualitas diri maupun kualitas keilmuan, baik untuk diri sendiri maupun untuk masyarakat menjadi hal yang harus terus dilakukan.
Meningkatkan wawasan, prestasi, kolaborasi atau networking skala internasional juga menjadi satu hal yang tak boleh ketinggalan. Hal ini dapat menjadi satu pendukung yang kian memperkuat dalam proses karir para apoteker.
"Saya berpesan para apoteker lulusan UIN Malang harus tetap junjung tinggi etika, profesionalisme, dan tawadhu dalam pengabdiannya kepada masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Prof Zainuddin berpesan agar para apoteker tidak lupa terhadap orang-orang yang berjasa dalam kesusksesannya. "Tetap berbakti kepada orang tua dan mengutamakan budi pekerti meski telah meraih gelar profesional," katanya.
Dekan FKIK UIN Maliki Malang Prof Dr dr Yuyun Yueniwati PW MKes SpRad(K) menegaskan bahwa para apoteker diminta untuk tidak meninggalkan atau melupakan lafal sumpah yang telah diucapkan. Artinya, sumpah dan janji ini harus dipegang teguh dalam aktivitas dan pengabdian para apoteker.
Lebih lanjut, Prof Yuyun menyampaikan, tantangan apoteker ke depan juga semakin kompleksnya. NMaka peningkatan kompetensi atau keilmuan harus terus ditingkatkan.
"Pengukuhan ini bukan menjadi akhir. Ini justru menjadi awal kalian untuk terus mengembangkan ilmu," ungkapnya.
Baca Juga : 138 Kasus Baru HIV/AIDS di Kabupaten Blitar, Didominasi Homoseksual dan Pelanggan PSK
Selain itu, dengan tantangan yang semakin berkembang, jalinan kerja sama menjadi satu hal yang harus dilakukan apoteker. Maka jalinan kerja sama dengan tenaga kesehatan yang lainnya, baik dokter ataupun tenaga medis yang lainnya, tak bisa ditinggalkan.
"Terus update ilmu. Pencapaian ini tentunya menjadi hal yang membanggakan. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama. Ucapkan terima kasih kepada keluarga dan yang lainnya atas kesusksesan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Dekan 1 FKIK UIN Maliki Malang Prof Dr Apt Roihatul Mutiah menambahkan,
perjuangan untuk meraih kelulusan ini harus melewati berbagai tantangan. Para apoteker baru ini telah menjalani pendidikan selama lima tahun. Namun, berkat komitmen dan tekad yang kuat, serta dukungan dari berbagai pihak, para mahasiswa dapat lulus 100 persen uji kompetensi berbasis sistem OSCE maupun CBT pada 4 Agustus 2024.
"Berdasarkan UU tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun
2023 Pasal 213, disebutkan bahwa lulusan profesi yang telah lulus uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi apoteker," katanya.