JATIMTIMES - Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan mendukung penuh keseriusan Pemerintah yang ingin memberantas adanya praktik oknum mafia tanah di Indonesia. Keseriusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum lama ini.
Menurut Irawan, Kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Hanya saja untuk mewujudkannya, harus ada komitmen dan keinginan kuat dari pemerintah dan keterlibatan seluruh stakeholder di dalamnya.
Baca Juga : Melihat Cara Pembuatan dan Karakteristik Batu Bata Lumpur Lapindo, yang Katanya Ramah Lingkungan
"Kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Asal pemerintah memiliki keinginan yang kuat," ujar Irawan, Rabu (23/10/2024).
Dirinya pun memberikan dukungannya secara penuh terkait keseriusan yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Terlebih jika upaya memberantas adanya praktik mafia tanah, juga dimulai dengan membenahi tata kelola internal di lingkungan kementerian.
"Kita dukung apa yang jadi keinginan Pak menteri untuk membenahi internal dan tata kelola di dalam kementerian. Hal tersebut bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah," jelas Irawan.
Dirinya lantas menilai bahwa sebenarnya upaya untuk memberantas mafia tanah bukanlah hal yang tak mungkin dapat dilakukan. Apalagi, kejahatan di bidang tanah, selalu secara gamblang meninggalkan jejak dan bukti kejahatan.
"Karena kejahatan di bidang pertanahan seperti pemalsuan sertifikat dan sebagainya skema kejahatannya pasti meninggalkan jejak dan bukti kejahatan (evidence) yang jelas berupa dokumen kepemilikan," tutur Irawan.
Baca Juga : Ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji yang Akan Diterima Raffi Ahmad?
Dirinya pun merekomendasikan sejumlah hal terkait upaya pemerintah melalui Kementerian ATT/BPN dalam pemberantasan mafia tanah. Salah satunya adalah dengan memperluas cakupan kebijakan sampai pada otoritas penegakan hukum.
"Saya merekomendasikan agar dalam pemberantasan mafia tanah ini cakupan kebijakannya diperluas sampai kepada penguatan dan kerja sama dengan otoritas penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum," kata Irawan.
Selain itu, di dalamnya juga termasuk upaya dekriminalisasi melalui pendekatan digitalisasi, administrasi negara dan keperdataan. "Pihak ATR/BPN sebagai single authority dalam melegalisasi hak kepemilikan harus bersifat aktif dalam memberikan perlindungan hukum," pungkas Irawan.