JATIMTIMES - Bagi wisatawan maupun warga yang ingin memiliki rumah di Kota Batu rupanya harus mawas diri. Sebab Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batu mencatat hingga saat ini ada lebih dari 60 lokasi perumahan masih tak berizin.
Karena itu, investor dan warga harus cermat dan teliti saat akan membeli hunian khususnya di wilayah Kota Batu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batu, Bangun Yulianto saat di ruangannya Balai Kota Among Tani.
Baca Juga : Tertib Berlalu Lintas, Polresta Sidoarjo Motoran Classic Bareng Santri
“Untuk perumahan yang belum berizin dari monev kami di atas 60 lokasi dan itu sudah kami identifikasi serta sebagian besar sudah kami berikan surat imbauan untuk segera mengurus izin,” ucap Bangun.
Bangun menambahkan, hingga saat ini ada sekitar 110 lokasi pengembang perumahan di Kota Batu. Biasanya satu pengembang bisa memiliki 2-3 lokasi.
Bagi pengembang perumahan yang belum mengantongi surat izin, sudah dilayangkan surat imbauan. Jadi Pemkot Batu masih memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah membangun, meski belum mengurus izin.
Karena itu, Bangun menginginkan pengembang perumahan agar memiliki iktikad baik. “Paling tidak konsultasi dengan kami apa yang harus dilakukan pengembang untuk membangun perumahan. Gratis,” imbuh Bangun, Rabu (23/10/2024).
Apabila surat imbauan tersebut tidak digubris, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batu bersama tim monev bangunan yang terdiri dari dinas terkait Satpol PP akan menertibkan perumahan tak berizin tersebut.
“Nanti kami akan berikan teguran dan kalau tidak ada tanggapan, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai dengan porsinya,” tegas mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batu ini.
Bangun menjelaskan, pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah disahkan, di Kota Batu ada tiga wilayah pengembangan (WP), WP I Kecamatan Batu, WP II Kecamatan Junrejo dan WP III itu Kecamatan Bumiaji.
Baca Juga : Kejari Kota Malang Sita Aset Bos KSU Montana untuk Bayar Kerugian Negara Kasus Pencucian Uang
Dari ketiga wilayah pengembangan ini yang paling sedikit itu di Bumiaji. Di Junrejo dan Batu ini berimbang, karena di Bumiaji banyak kawasan pertanian dan kawasan konservasi.
Dengan lebih dari 50 persen bahkan mungkin sekitar 56-57 persen bukan merupakan kawasan pengembangan atau lindung. “20 persen kawasan pertanian dan sekitar 20 persen lebih sedikit ini kawasan pengembangan. Mayoritas kawasan lindung,” ujarnya.
Untuk itu, agar tidak menggerus Ruang Terbuka Hijau (RTH) termasuk persawahan, pihaknya berpedoman pada RDTR. Itu sudah ditetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD,red).
“Di sini lah upaya pemerintah agar kawasan-kawasan pertanian tidak tergerus dan itu sudah dicantumkan dalam RDTR,” tutup Bangun.