JATIMTIMES - Layanan pindah memilih bagi warga berdomisili Kota Batu dibuka hingga 28 Oktober 2024. Meski tinggal sepekan, baru tiga orang yang mengurus pindah pilih menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ke KPU Kota Batu. Hanya ada beberapa kategori khusus pindah pilih yang akan dilayani hingga H-7 pencoblosan.
Hal tersebut dijelaskan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu Marlina. Pihaknya melakukan rangkaian sosialisasi untuk memberikan informasi pada masyarakat yang hendak melakukan pindah pilih untuk Pilkada 27 November mendatang. Dimana sejatinya KPU telah membuka layanan sejak 21 September 2024 lalu. Khususnya untuk wilayah Jatim.
Baca Juga : Peringati Hari Santri, Pasangan WALI Napak Tilas dan Ziarah ke Muassis NU
"Boleh warga satu provinsi, kami sosialisasikan lagi hari ini karena biasanya mebludaknya akhir-akhir. Saat ini ada tiga yang pindah pilih ke Kota Batu dan tiga yang pindah pilih ke luar Kota Batu," jelasnya usai Sosialisasi DPTb di El Hotel Kartika Wijaya, Batu, Senin (21/10/2024).
Hingga Senin (21/10/2024) baru tiga pemilih yang melakukan pemohon DPTb dengan kategori pindah pilih masuk. Rinciannya satu orang di Kecamatan Batu dan dua orang di Kecamatan Bumiaji.
Untuk pengurusan pindah pilih keluar, terdapat tiga pemohon. Rinciannya di Kecamatan Batu dua orang pemilih dan di Kecamatan Junrejo ada satu orang pemilih.
Ia memaparkan 9 kategori yang bisa melakukan pindah pilih. Di antaranya perjalanan dinas, terkait dengan pasien di panti rehabilitasi, panti sosial, tahanan rehabilitasi narkoba, pindah domisili kerja, dinas luar, juga menjadi tahanan kepolisian dan kejaksaan.
"Selanjutnya hanya 4 kategori yang bisa melakukan pindah memilih sampai h-7, pada 20 November 2024. Kategorinya pasien rawat inap atau sebagai pendamping, bekerja atau dinas, sebagai tahanan, atau terkait bencana alam," rinci Marlina.
Ia menjelaskan, Proses pendaftaran pindah pilih dapat dilakukan di panitia pemungutan suara (PPS), pantia pemilihan kecamatan (PPK) atau bisa mendatangi langsung ke Kantor KPU Kota Batu. Sejumlah syarat untuk melakukan pendaftaran sebagai DPTb, di antaranya warga yang sedang bekerja di Kota Batu atau sedang melakukan pendidikan di Kota Batu.
Baca Juga : Jokowi Rombak Bio Instagram usai Purnatugas dan Pulang Kampung ke Solo
"Contohnya ada pelajar dari luar Kota Batu, kemudian mau melakukan pemilihan di Kota Batu, maka harus melakukan pendaftaran DPTb," tutur dia.
Untuk pemohon sebagai DPTb dari domisili Kota Batu dan masih berada di wilayah Kota Batu, akan diberikan dua surat suara yakni surat suara untuk pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
"Tapi nanti kalau misalkan ada wilayah yang berbeda, misalkan Kota Batu pindah ke Kota Malang, surat suaranya dapat gubernur saja," tegas Marlina.