free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bea Cukai Bersama Pemkab Malang Musnahkan 6,1 Juta Batang Rokok dan 376 Liter Minol Ilegal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

17 - Oct - 2024, 16:44

Placeholder
Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto (tengah, baju batik) saat memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minol ilegal bersama sejumlah pihak terkait yang berlangsung di Kecamatan Pagak pada Kamis (17/10/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan, Kamis (17/10/2024). Pada agenda yang berlangsung di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersebut, tercatat ada jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol (minol) ilegal yang turut dimusnahkan.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto menegaskan, agenda pemusnahan rokok hingga minol ilegal tersebut, bukan sekedar formalitas. Sebaliknya, pemusnahan rokok dan minol ilegal tersebut juga ditujukan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat. Yakni edukasi mengenai beragam barang berbahaya yang melanggar hukum.

Baca Juga : Kecewa Janji Bupati Sebelumnya, Pedagang Pasar Kencong Tutup Logo Pemkab Jember dengan Kain Kafan

"Peredaran rokok ilegal dan minol tanpa cukai serta barang lainnya ini, dampaknya sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Pemerintah melalui bea cukai akan serius memberantas segala bentuk pelanggaran cukai,” tegas Didik.

Selain masif melakukan penindakan, lanjut Didik, Bea Cukai dengan Pemkab Malang juga akan intens melakukan beragam upaya pencegahan. Di antaranya dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok maupun minol ilegal.

"Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini harus terus digaungkan. Dengan demikian, Insyaallah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditekan,” ujar Didik.

Sekedar informasi, barang kena cukai yang dimusnahkan pada Kamis (17/10/2024) tersebut juga terdiri lebih dari 6,1 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek. Selain itu, 376 liter minol ilegal juga turut dimusnahkan. Di mana, total nominal barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,5 milliar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menyebut, barang yang telah dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan pada April hingga Agustus 2024. Yakni yang juga turut melibatkan TNI-Polri, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Dari hasil 28 penindakan Bea Cukai Malang dan Operasi Gabungan ini, berdampak pada potensi kerugian negara sebesar Rp 4 milliar,” terang Gunawan.

Sekedar informasi, pada awal tahun 2024 hingga 17 Oktober 2024 total barang kena cukai yang juga sudah dimusnahkan untuk rokok ilegal berjumlah 17,4 batang. Sedangkan minol ilegal yang juga telah di musnahkan dalam kurun waktu yang sama sebanyak 1.727 liter.

Baca Juga : Debat Perdana: Mas Ibin dan Mbak Elim Paparkan Visi Blitar Kota Masa Depan

Jika dikalkulasikan, total barang kena cukai ilegal yang telah dimusnahkan tersebut mencapai kisaran Rp 24 miliar. Yakni dengan potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp 13 miliar.

Jika melihat secara data, hasil penindakan di tahun 2024 khususnya pada rokok ilegal mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu tidak terlepas dari masifnya upaya pencegahan termasuk sosialisasi yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Malang bersama pihak terkait termasuk Pemkab Malang.

Diketahui, pada tahun 2023, pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19.988.188 batang. Sedangkan minol ilegal yang dimusnahkan ada 459 liter. Jika dinominalkan, total barang yang telah dimusnahkan tersebut senilai kisaran Rp 23 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Agus Sudarmadi mengimbau kepada pengusaha rokok untuk menjalankan bisnisnya secara legal. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mencegah peredaran rokok maupun minol ilegal. Di antaranya dengan cara tidak membeli maupun mengkonsumsi rokok ilegal.

"Pengurusan perizinan menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya, gratis,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan bea cukai malang pemkab malang rokok ilegal plt bupati malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana